SISTEM LAYANAN KESEHATAN BERBASIS TELEMEDISIN DALAM PEMBANGUNAN HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/prepotif.v10i1.56218Keywords:
hukum kesehatan, pembangunan hukum, telemedisinAbstract
Telemedisin merupakan salah satu upaya inovatif pemerintah dalam mengatasi keterbatasan tenaga kesehatan dalam memperkuat pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun demikian, penerapan Telemedisin di Indonesia masih tergolong hal yang baru sehingga dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu pengaturan dari berbagai aspek teknis maupun non-teknis. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur mengenai Telemedisin sebagai penyediaan dan dukungan layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. Dengan adanya aturan baru ini, layanan kesehatan menggunakan telemedisin wajib dilakukan dengan aman, berkualitas, dan efektif serta memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pasien. Desain penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dapat disimpulkan bahwa peranan hukum diperlukan sebagai alat untuk menjaga ketertiban hukum dalam proses perubahan pembangunan hukum kesehatan menggunakan telemedisin. Tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan memerlukan kepastian hukum mengenai tindakan dalam pengobatan dan perawatan dari jarak jauh, seperti telemedisin yang dilakukan tanpa tatap muka. Sehingga, peran hukum sangat penting dalam pelayanan kesehatan telemedisin agar konsumen tidak dirugikan akibat tindakan tenaga kesehatan. Perlindungan bagi pasien terhadap pelayanan telemedisin wajib melindungi data pribadi pasien dari kebocoran data privasi pengguna oleh pihak ketiga.References
Agastani, T. (2018). Kerekayasaan modul penjamin keabsahan data medis pada inovasi sistem telemedisin BPPT. Jurnal TIKE, 1(1), Desember.
Annur, C. M. (2020). Informasi dan layanan aplikasi kesehatan kian dicari imbas corona. Diakses 17 Maret 2025, dari https://katadata.co.id/berita/2020/03/23/infomasi-dan-layanan-aplikasi-kesehatan-kian-dicari-imbas-corona
Anwar, A. (2013). Aspek hukum penggunaan telemedisin. Ambon: Fakultas Hukum Pattimura.
Awaluddin, M. A., et al. (2019). Perlindungan hukum terhadap pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan berbasis online. Jurnal Akrab Juara, 4(5), Desember.
Budhijanto, D. (2018). Teori hukum dan revolusi industri 4.0. Bandung: Logoz Publishing.
Farida, A., & Nasichin. (2018). Teori hukum Pancasila sebagai sintesa konvergensi teori-teori hukum di Indonesia (Teori hukum Pancasila sebagai perwujudan teori hukum transdental). Jurnal Hukum Transendental.
Guwandi, J. (2003). Telemedicine. Jurnal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, 3, Mei–Agustus.
Heryanto, B. (2010). Malpraktik dokter dalam perspektif hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2).
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Telemedisin Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887.
Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.
Kusumadewi, S., et al. (2009). Informatika kesehatan. Yogyakarta: Graha Ilmu dan Rumah Produksi Informatika.
Kusumaatmadja, M. (1986). Pembinaan hukum dalam rangka pembangunan nasional. Bandung: Binacipta.
Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Bandung: Alumni.
Rahim, A. H. (2019). Implementasi telemedisin Indonesia. Diakses 17 Maret 2025, dari https://www.persi.or.id/images/2019/data/materi_webinar/implementasi-telemedisin.pdf
Riyanto, A. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan telemedisin (Systematic review). Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia (JMIKI), 9(2).
Rustam, M. R., & Sidipratomo, P. (2023). Malpraktik dalam penerapan telemedisin dalam perspektif hukum kesehatan. Jurnal Evidence of Law, 2(2), Mei–Agustus.
Safiranita Ramli, T., et al. (2021). Pengenalan hukum teknologi informasi dalam pemanfaatan over the top untuk pendidikan. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), Desember.
Sampurno, B. (2011). Penyusunan kompendium hukum bidang kesehatan. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Siswanto, A. A., & Suryanto, D. (2020). Telemedisin sebagai solusi pelayanan kesehatan masa depan di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 15.
Wahjoepramono, E. J. (2012). Konsekuensi hukum dalam profesi medik. Bandung: Karya Putra Darwati.
Wibisana, A. W. (2017). Teori Mochtar Kusumaatmadja tentang hukum sarana pembangunan masyarakat sebagai teori jalan tengah antara aliran mazhab positivisme dengan mazhab sejarah. Jurnal Hukum Themis, 9(1), Februari.
Wikipedia. (2025). Telemedisin. Diakses 15 Maret 2025, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Telemedisin
Wijaya, N. B. A. (2023). Peranan teori hukum pada peradaban digital revolusi industri 4.0. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), Desember.
Wahjoepramono, E. J. (2012). Konsekuensi hukum dalam profesi medik. Bandung: Karya Putra Darwati.
Wahjoepramono, E. J. (2012). Konsekuensi hukum dalam profesi medik. Bandung: Karya Putra Darwati.
Wahjoepramono, E. J. (2012). Konsekuensi hukum dalam profesi medik. Bandung: Karya Putra Darwati.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hermanto Siahaan, P. Windraji, A. Fadilah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).







