SISTEM LAYANAN KESEHATAN BERBASIS TELEMEDISIN DALAM PEMBANGUNAN HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA

Authors

  • Hermanto Siahaan Magister Hukum Kesehatan, Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Jakarta
  • P. Windraji Magister Hukum Kesehatan, Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Jakarta
  • A. Fadilah Magister Hukum Kesehatan, Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/prepotif.v10i1.56218

Keywords:

hukum kesehatan, pembangunan hukum, telemedisin

Abstract

Telemedisin merupakan salah satu upaya inovatif pemerintah dalam mengatasi keterbatasan tenaga kesehatan dalam memperkuat pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun demikian, penerapan Telemedisin di Indonesia masih tergolong hal yang baru sehingga dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu pengaturan dari berbagai aspek teknis maupun non-teknis. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur mengenai Telemedisin sebagai penyediaan dan dukungan layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. Dengan adanya aturan baru ini, layanan kesehatan menggunakan telemedisin wajib dilakukan dengan aman, berkualitas, dan efektif serta memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pasien. Desain penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.  Dapat disimpulkan bahwa peranan hukum diperlukan sebagai alat untuk menjaga  ketertiban hukum dalam proses perubahan pembangunan hukum kesehatan menggunakan telemedisin. Tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan memerlukan kepastian hukum mengenai tindakan dalam pengobatan dan perawatan dari jarak jauh, seperti telemedisin yang dilakukan tanpa tatap muka. Sehingga, peran hukum sangat penting dalam pelayanan kesehatan telemedisin agar konsumen tidak dirugikan akibat tindakan tenaga kesehatan. Perlindungan bagi pasien terhadap pelayanan telemedisin wajib melindungi data pribadi pasien dari kebocoran data privasi pengguna oleh pihak ketiga.

References

Agastani, T. (2018). Kerekayasaan modul penjamin keabsahan data medis pada inovasi sistem telemedisin BPPT. Jurnal TIKE, 1(1), Desember.

Annur, C. M. (2020). Informasi dan layanan aplikasi kesehatan kian dicari imbas corona. Diakses 17 Maret 2025, dari https://katadata.co.id/berita/2020/03/23/infomasi-dan-layanan-aplikasi-kesehatan-kian-dicari-imbas-corona

Anwar, A. (2013). Aspek hukum penggunaan telemedisin. Ambon: Fakultas Hukum Pattimura.

Awaluddin, M. A., et al. (2019). Perlindungan hukum terhadap pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan berbasis online. Jurnal Akrab Juara, 4(5), Desember.

Budhijanto, D. (2018). Teori hukum dan revolusi industri 4.0. Bandung: Logoz Publishing.

Farida, A., & Nasichin. (2018). Teori hukum Pancasila sebagai sintesa konvergensi teori-teori hukum di Indonesia (Teori hukum Pancasila sebagai perwujudan teori hukum transdental). Jurnal Hukum Transendental.

Guwandi, J. (2003). Telemedicine. Jurnal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, 3, Mei–Agustus.

Heryanto, B. (2010). Malpraktik dokter dalam perspektif hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2).

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Telemedisin Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887.

Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.

Kusumadewi, S., et al. (2009). Informatika kesehatan. Yogyakarta: Graha Ilmu dan Rumah Produksi Informatika.

Kusumaatmadja, M. (1986). Pembinaan hukum dalam rangka pembangunan nasional. Bandung: Binacipta.

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Bandung: Alumni.

Rahim, A. H. (2019). Implementasi telemedisin Indonesia. Diakses 17 Maret 2025, dari https://www.persi.or.id/images/2019/data/materi_webinar/implementasi-telemedisin.pdf

Riyanto, A. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan telemedisin (Systematic review). Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia (JMIKI), 9(2).

Rustam, M. R., & Sidipratomo, P. (2023). Malpraktik dalam penerapan telemedisin dalam perspektif hukum kesehatan. Jurnal Evidence of Law, 2(2), Mei–Agustus.

Safiranita Ramli, T., et al. (2021). Pengenalan hukum teknologi informasi dalam pemanfaatan over the top untuk pendidikan. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), Desember.

Sampurno, B. (2011). Penyusunan kompendium hukum bidang kesehatan. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Siswanto, A. A., & Suryanto, D. (2020). Telemedisin sebagai solusi pelayanan kesehatan masa depan di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 15.

Wahjoepramono, E. J. (2012). Konsekuensi hukum dalam profesi medik. Bandung: Karya Putra Darwati.

Wibisana, A. W. (2017). Teori Mochtar Kusumaatmadja tentang hukum sarana pembangunan masyarakat sebagai teori jalan tengah antara aliran mazhab positivisme dengan mazhab sejarah. Jurnal Hukum Themis, 9(1), Februari.

Wikipedia. (2025). Telemedisin. Diakses 15 Maret 2025, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Telemedisin

Wijaya, N. B. A. (2023). Peranan teori hukum pada peradaban digital revolusi industri 4.0. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), Desember.

Wahjoepramono, E. J. (2012). Konsekuensi hukum dalam profesi medik. Bandung: Karya Putra Darwati.

Wahjoepramono, E. J. (2012). Konsekuensi hukum dalam profesi medik. Bandung: Karya Putra Darwati.

Wahjoepramono, E. J. (2012). Konsekuensi hukum dalam profesi medik. Bandung: Karya Putra Darwati.

Downloads

Published

2026-03-20

How to Cite

Siahaan, H., Windraji, P., & Fadilah, A. (2026). SISTEM LAYANAN KESEHATAN BERBASIS TELEMEDISIN DALAM PEMBANGUNAN HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA . PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT, 10(1), 838–849. https://doi.org/10.31004/prepotif.v10i1.56218

Issue

Section

Articles