ANALISIS BIAYA PELAYANAN REFRAKSI DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA SESUAI UNDANG – UNDANG KESEHATAN NO 17 TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.31004/prepotif.v10i1.55974Keywords:
biaya pemeriksaan refraksi, evaluasi ekonomiAbstract
Kelainan refraksi merupakan salah satu penyebab utama gangguan penglihatan di seluruh dunia dan dapat menimbulkan dampak sosial serta ekonomi yang signifikan apabila tidak dikoreksi dengan baik. Di Indonesia, layanan pemeriksaan refraksi tersedia di fasilitas kesehatan primer maupun rumah sakit sebagai bagian dari pelayanan kesehatan mata dasar. Namun, biaya aktual layanan tersebut sering kali melebihi tarif penggantian yang ditetapkan dalam sistem Kelompok Berbasis Kasus Indonesia (INA-CBG), sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait efisiensi, aksesibilitas, serta keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis komponen biaya layanan refraksi, menghitung total pengeluaran per pasien, serta membandingkannya dengan tarif INA-CBG yang berlaku. Penelitian ini menggunakan desain deskriptif kuantitatif dengan memanfaatkan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan optometris, dokter spesialis mata, serta staf administrasi, dan melalui observasi langsung terhadap proses pelayanan. Data sekunder diperoleh dari laporan keuangan fasilitas kesehatan, dokumen tarif resmi INA-CBG, serta literatur akademis yang relevan. Komponen biaya yang dianalisis meliputi anamnesis, pemeriksaan refraksi objektif dan subjektif, pemeriksaan tambahan seperti tonometri, penulisan resep, pembuatan kacamata, dan pemberian kacamata kepada pasien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata total biaya layanan refraksi komprehensif berkisar antara Rp475.000 hingga Rp725.000 per pasien, jauh lebih tinggi dibandingkan tarif INA-CBG yang hanya berkisar Rp25.000–Rp50.000 di layanan kesehatan primer dan Rp75.000–Rp150.000 di rumah sakit. Perbedaan ini menunjukkan adanya kesenjangan pembiayaan yang signifikan dan menegaskan perlunya penyesuaian kebijakan agar tarif INA-CBG lebih selaras dengan biaya layanan aktual.References
Chan, V., et al. (2024). Cost-effectiveness of refractive services in Asia. Health Policy and Planning, 39(1), 45–56.
Dewi, Devillya Puspita. (2018). Substitusi Tepung Daun Kelor (Moringa Oleifera L.) pada Cookies Terhadap Sifat Fisik, Sifat Organoleptik, Kadar Proksimat, dan Kadar Fe. Jurnal Ilmu Gizi Indonesia, 1(2): 104-112
Dianti, R., Simanjuntak, B.Y., W, T.W. (2023). Formulasi Nugget Ikan Gaguk (Arius Thalassinus) dengan Penambahan Tepung Daun Kelor (Moringa Oleifera). Jurnal Media Gizi Indonesia, 18(2): 157-163. https://doi.org/10.20473/mgi.v18i2.157-163
Fahliani, N., & Septiani. (2020). Pengaruh Substitusi Tepung Daun Kelor (Moringa oleifera Lam.) Terhadap Sifat Organoleptik dan Kadar Kalsium Snack Bar. Jurnal Gizi dan Pangan Soedirman, 4(2): 216-228. https://jos.unsoed.ac.id/index.php/jgps
Firdanti E., et al. (2021). Permasalahan Stunting pada Anak di Kabupaten yang Ada di Jawa Barat. Jurnal Kesehatan Indra Husada, hlm, 126-133. https://ojs.stikesindramayu.ac.id/index.php/JKIH/article/view/333
Holden, B., et al. (2023). Eye health and productivity: Refractive error correction. Lancet Global Health, 11(2), e234–e245.
International Agency for the Prevention of Blindness (IAPB). (2024). Eye health systems strengthening. London: IAPB.
International Agency for the Prevention of Blindness (IAPB). (2025). Global eye health progress report. London: IAPB.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Profil kesehatan Indonesia 2022. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Rencana aksi nasional kesehatan mata 2023–2027. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Lee, J., et al. (2026). Financial sustainability of eye care services. International Journal of Health Economics, 18(1), 77–95.
Lim, R., et al. (2025). Integrating optometry into primary care. Asia-Pacific Journal of Ophthalmology, 14(3), 210–218.
Naidoo, K., et al. (2022). Economic impact of uncorrected refractive error. BMJ Global Health, 7(3), e008563.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Resnikoff, S., et al. (2021). Global prevalence of refractive error. Ophthalmology, 128(6), 987–995.
Sitorus, R., et al. (2023). Cost analysis of optometry services in primary health care. BMC Health Services Research, 23(1), 112.
World Health Organization. (2021). Vision 2021–2030: Global eye health strategy. Geneva: WHO.
World Health Organization. (2025). Universal health coverage and eye care integration. Geneva: WHO.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nova Joko Pamungkas, YV Agung Riono, Martina Ariyani , James Davidtra Ginting

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).







