KESIAPSIAGAAN TANGGAP DARURAT KEBAKARAN DI PT X BERDASARKAN INTERNATIONAL SAFETY RATING SYSTEM

Authors

  • Herman Bagus Dwicahyo Departemen Kesehatan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
  • Rafa Laila Aurellia Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
  • Amira Balladiva Nindyarti Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
  • Jesaya Enrico Chrisjon Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.31004/prepotif.v9i2.47043

Keywords:

ISRS, kebakaran, kesiapsiagaan, tanggap darurat

Abstract

Kesiapsiagaan tanggap darurat merupakan komponen krusial dalam memastikan respon cepat dan efektif terhadap kondisi abnormal yang dapat mengancam pekerja, aset, lingkungan, dan reputasi perusahaan. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2023, Indonesia mengalami lebih dari 5.400 bencana, mayoritas berupa kebakaran hutan/lahan, cuaca ekstrem, dan banjir. PT X merupakan sebuah perusahaan manufaktur alas kaki berlokasi di Jawa Timur dan yang memiliki risiko tinggi terhadap situasi darurat, sehingga evaluasi kesiapsiagaan tanggap darurat pada perusahaan ini menjadi penting. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kesiapan tanggap darurat kebakaran di PT X berdasarkan 13 komponen International Safety Rating System (ISRS), mengidentifikasi kelemahan, serta memberikan rekomendasi perbaikan. Metode penelitian bersifat deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, serta peninjauan dokumen perusahaan seperti profil, Hazard Identification Risk Assessment and Determining Control (HIRADC), Emergency Response Plan(ERP), layout atau denah perusahaan, dan checklist proteksi kebakaran. Hasil menunjukkan bahwa sebagian besar komponen kesiapsiagaan telah diterapkan, termasuk struktur tim, pelatihan, prosedur, serta fasilitas proteksi dan pertolongan pertama. Namun, beberapa aspek seperti partisipasi pekerja, komunikasi darurat eksternal, serta rencana pasca kejadian masih memerlukan perbaikan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan integrasi lintas sektor, evaluasi sistem secara berkala, serta penguatan keterlibatan pekerja untuk memperkuat ketangguhan perusahaan terhadap keadaan darurat kebakaran. Penelitian merekomendasikan peningkatan integrasi lintas sektor, partisipasi pekerja, dan evaluasi berkala sistem tanggap darurat untuk memperkuat ketahanan perusahaan terhadap kebakaran.

References

Anggitasari, P., Sulaksmono, M., Keselamatan, D., Kerja, K., & Kesehatan, F. (2014). Penilaian Emergency Response Preparedness Untuk Proteksi Ledakan Pada Area Peleburan Besi Pada PT. “X” (Berdasarkan Internasional Sefety Rating System). The Indonesian Journal of Occupational Safety and Health, 3(1 Jan-Jun 2014), 71–81.

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur. (2023). Jumlah Kejadian Bencana Alam Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, 2023.

DNV-GL. (2016). ISRS for the health of your business. In Isrs for the Health Og Business. www.dnvgl.com/isrs

ILO, I. L. O. (2023). Nearly 3 million people die of work-related accidents and diseases. https://www.ilo.org/resource/news/nearly-3-million-people-die-work-related-accidents-and-diseases

Indriyanti, L. A., & Prastawa, H. (2024). Analisis Risiko Kerja Menggunakan Job Safety Analysis (Jsa) Dengan Pendekatan Hazard Identification, Risk Assessment, Risk Control (Hirarc) Pada Bagian Converting Pt Jawasurya Kencana Indah. Industrial Engineering Online Journal, 13(1), 1–11.

Kementrian Kesehatan. (2024). Pedoman Teknis Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (Spgdt). In Kementrian Kesehatan RI. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Kementrian Ketenagakerjaan, K. (2024). Kasus Kecelakaan Kerja Tahun 2024. https://satudata.kemnaker.go.id/

Keputusan Menteri Tenaga Kerja No:KEP.186/MEN/1999, Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Ditempat Kerja (1999).

Kristiana, S. (2010). Gambaran Pelaksanaan Sistem Tanggap Darurat Sebagai Upaya Kesiapan Karyawan dalam Menghadapi Keadaan Darurat di PT Petrokimia Gresik. Universitas Sebelas Maret.

NFPA 101, N. F. P. A. (2022). Emergency Evacuation Planning Guide for People with Disabilities. National Fire Protection Association. November, 67. www.nfpa.org/disabilities

NFPA 14, N. F. P. A. (2019). Standard for the Installation of Standpipe and Hose Systems. www.nfpa.org.

NFPA 550 Guide of Fire Safety Concepts Tree.

Siswowardojo, W. (2003). Norma Perlindungan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Sulistyo, B., Widyaputra, G., & Arjuni, D. (2023). Analisis Implementasi Sistem Tanggap Darurat (Emergency Response Plan) Berdasarkan Nfpa 1600 Tahun 2019 Di Ptog, Jawa Barat Tahun 2023. Jurnal Mutiara Kesehatan Masyarakat, 8(2), 81–91. https://doi.org/10.51544/jmkm.v8i2.4637

Syafrial, H., & Ardiansyah, A. (2020). Prosedur Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada PT. Satunol Mikrosistem Jakarta. Abiwara : Jurnal Vokasi Administrasi Bisnis, 1(2), 60–70. https://doi.org/10.31334/abiwara.v1i2.794

UU 1970. (1970). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Presiden Republik Indonesia, 14, 1–20. https://jdih.esdm.go.id/storage/document/uu-01-1970.pdf

Downloads

Published

2025-07-16

How to Cite

Dwicahyo, H. B., Aurellia, R. L., Nindyarti, A. B., & Chrisjon, J. E. (2025). KESIAPSIAGAAN TANGGAP DARURAT KEBAKARAN DI PT X BERDASARKAN INTERNATIONAL SAFETY RATING SYSTEM. PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT, 9(2), 3967–3977. https://doi.org/10.31004/prepotif.v9i2.47043