ANALISIS PENERAPAN PMK 6 TAHUN 2024 TERHADAP PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN KESEHATAN LANSIA

Authors

  • Umniyyatul Mukarromah Studi Magister Kesehatan Masyarakat, Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Indonesia Maju
  • Nina Nina Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat, Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Indonesia Maju
  • Ratih Purnamasari Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat, Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Indonesia Maju

DOI:

https://doi.org/10.31004/prepotif.v9i2.46687

Keywords:

kebijakan kesehatan, kesehatan lansia, PMK No. 6 Tahun 2024, puskesmas, standar pelayanan minimal

Abstract

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6 Tahun 2024 menjadi landasan dalam pengelolaan keuangan untuk mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk layanan lansia di Indonesia capaian lansia. Studi awal penelitian ini di ambil di Puskesmas Ciwandan tingkat kemandirian B dan C dan melakukan wawancara maka di dapatkan penerapan PMK no 6 tahun 2024 tentang standar pelayanan Minimal yang masih kurang di sebabkan karenaKurangnya sosialisasi advokasi dan dukungan dari stakeholder, Tingkat partisipasi lansia rendah dikarenakan keterbatasan mobilitas dan dukungan keluarga, Kurangnya logistik dan akses, Pemahaman social budaya setempat, Kemampuan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK)  terkait geriatric masih kurang. Dari hal tersebut maka peneliti tertarik melakukan Penelitian dengan  judul Analisis Penerapan PMK No 6 Tahun 2024 Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia Di Wilayah Kerja Puskesmas Ciwandan Kota Cilegon Cilegon. Tujuan Penelitian mengetahui secara mendalam Analisis  Penerapan PMK No 6 Tahun 2024 Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal  pelayanan kesehatan Lanjut usia Di Wilayah Kerja Puskesmas Ciwandan  Kota Cilegon. Penelitian menggunakan kualitatif  dengan pendekatan explorative melalui wawancara mendalam dengan panduan wawancara, dengan jumlah informan 5 orang. Hasil penelitian standarisasi jumlah dan kualitas barang dan jasa di temukan keterbatasan lansia KIT,  ketidaktahuan petugas tentang observasi Activity Daily Living(ADL), ketidakpatuhan pengisian buku Kesehatan lanjut usia oleh kader. minimnya kepatuhan petugas dalam pengisian  aplikasi ASIK. Pada Proses. Standar jumlah kualitas personil/sumber daya manusia Kesehatan tidak semua personil kebutuhan terpenuhi, dan Standar pelayanan minimal terdapat kendala masih rendahnya kepatuhan lansia untuk skrining, menurunnya minat lansia ke posyandu, kendala rujukan dan penyuluhan yang masih terbatas.

Downloads

Published

2025-07-10

How to Cite

Mukarromah, U., Nina, N., & Purnamasari, R. (2025). ANALISIS PENERAPAN PMK 6 TAHUN 2024 TERHADAP PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN KESEHATAN LANSIA . PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT, 9(2), 3761–3770. https://doi.org/10.31004/prepotif.v9i2.46687