ANALISIS FORENSIK TERHADAP KASUS ABORTUS PROVOKATUS KRIMINALIS

Authors

  • Safira Stepan Sunio MPPD Bagian Ilmu Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia
  • Ammar Burhanuddin MPPD Bagian Ilmu Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia
  • Nuhalisa Hane MPPD Bagian Ilmu Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia
  • A. Nur Khalia Marzatillah MPPD Bagian Ilmu Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia
  • Nur Khoirunnisa MPPD Bagian Ilmu Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia
  • Muh Ahmad Aziri MPPD Bagian Ilmu Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia
  • Fachrul Maulana Aziz MPPD Bagian Ilmu Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia
  • Denny Mathius Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia
  • Zulfiyah Surdam Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia
  • Andi Millaty Halifah Dirgahayu Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/prepotif.v9i2.46598

Keywords:

aborsi ilegal, abortus provokatus, etik medis, hukum pidana, visum et repertum

Abstract

Abortus provokatus kriminalis merupakan pengguguran kandungan secara sengaja tanpa indikasi medis yang sah dan dilakukan di luar ketentuan hukum. Studi ini bertujuan untuk menganalisis aspek medis forensik dan hukum dari kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh FK, perempuan 23 tahun yang melakukan aborsi di hotel dengan bantuan perawat tidak resmi menggunakanmetode pemberian obat dan suntikan. Berdasarkan hasil visum et repertum yang dilakukan di RS, ditemukan adanya cairan merah di sekitar vagina, sisa jaringan pada fundus uteri melalui pemeriksaan USG, serta robekan lama pada hymen. Temuan tersebut mengarah pada diagnosis abortus inkompletus akibat tindakan aborsi tidak aman. Dari aspek hukum, tindakan tersebut melanggar Pasal 346 dan 348 KUHP, sedangkan dari aspek etik medis, pelaku pembantu aborsi telah melanggar prinsip non-maleficence karena membahayakan keselamatan pasien. Visum et repertum dalam kasus ini berperan sebagai alat bukti penting dalam proses pembuktian hukum dan menunjukkan urgensi penegakan regulasi serta edukasi mengenai kesehatan reproduksi untuk mencegah praktik aborsi ilegal yang mengancam jiwa

References

Adhil, T. (2023). Peran visum et repertum sebagai alat bukti pada pembuktian abortus provokatus kriminalis (studi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 3(4), 304-310.

Andini, A. S. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana aborsi ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan (Doctoral dissertation, Hukum Pidana).

Dewi, K. S. (2024). Pemidanaan pelaku aborsi pada korban pemerkosaan di Indonesia studi analisis Pasal 463 KUHP baru (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Gunantara, I. G. A. S., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban perkosaan dari abortus provocatus. Jurnal Analogi Hukum, 6(1), 51-58.

Irawati, J., & Santoso, S. P. (2022). Perlindungan hukum bagi tenaga medis dalam melakukan tindakan aborsi atas indikasi perkosaan (legal protection for medical personnel in performing abortion with indications of rape). Jurnal Hukum Visio Justisia, 2(2), 127-139.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No 1 Tahun 2023.

Kusuma, M. A. (2024). Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku aborsi di Indonesia: Studi komparatif Wetboek Van Strafrecht (Wvs) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ilmu Hukum Prima (IHP), 7(2), 232-242.

Muhammad, K. F. (2020). Aspek hukum tentang abortus provocatus therapeuticus di Indonesia. Jurnal Penelitian IPTEKS, 5(1), 138-150.

Putra, E. R. K. (2024). Aborsi tanpa indikasi medis dalam sudut pandang UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No 1 Tahun 2023. Jurnal Cahaya Mandalika, ISSN 2721-4796 (online), 1129-1143.

Salewangeng, M., & Fathurrahman, H. (2021). Tinjauan kriminologis terhadap abortus provocatus criminalis oleh anak (studi kasus di Kabupaten Bone 2018-2020) (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Samara, V., Fallo, U., Ropa, A., & Jawa, M. (2024). Menganalisis tindakan aborsi dalam sudut pandang hukum di Indonesia. Hukum Responsif, 15(1), 156-163.

Siregar, R. A. (2024). Peran visum et repertum psikiatrikum dalam pembuktian hukum acara pidana (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).

Suryadi, S. (2020). Aborsi kriminalis provokatus pada remaja putri (studi kualitatif di Kabupaten Polewali Mandar). Jurnal Ilmiah Tarbiyah Umat, 10(1), 73-84.

Winoto, E. (2020). Tinjauan hukum terhadap kegawatdaruratan medis yang timbul akibat kegagalan usaha aborsi. Jatiswara, 35(1).

Woij, S. (2021). Pertanggungjawaban pidana terhadap abortus provocatus criminalis menurut Pasal 347 KUHP. Lex Crimen, 10(1).

Wulandari, F., & Ratnawati, E. (2020). Gambaran klinis abortus inkompletus di RSUD Dr. Moewardi. Jurnal Medika Surakarta, 10(1), 21–28.

Downloads

Published

2025-07-07

How to Cite

Sunio, S. S., Burhanuddin, A., Hane, N., Marzatillah, A. N. K., Khoirunnisa, N., Aziri, M. A., … Dirgahayu, A. M. H. (2025). ANALISIS FORENSIK TERHADAP KASUS ABORTUS PROVOKATUS KRIMINALIS. PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT, 9(2), 3726–3733. https://doi.org/10.31004/prepotif.v9i2.46598