ANALISIS FORENSIK VISUM ET REPERTUM PADA KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) : STUDI KASUS INISIAL NY. Y DI RS BHAYANGKARA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.31004/prepotif.v9i2.46080Keywords:
KDRT, visum et repertum, kekerasan fisik, forensik, trauma tumpulAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak multidimensional, tidak hanya menimbulkan luka fisik tetapi juga kerusakan psikologis yang mendalam. KDRT dapat mengakibatkan trauma jangka panjang, terutama pada perempuan yang kerap menjadi korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam temuan medis dan forensik dalam satu kasus KDRT yang menimpa seorang perempuan berinisial Ny. Y. Sumber utama data berasal dari dokumen Visum et Repertum (VeR) yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya enam luka tertutup yang terdiri atas lima luka memar dan satu luka lecet geser, seluruhnya disebabkan oleh trauma benda tumpul. Meskipun luka-luka tersebut tidak memerlukan perawatan inap dan tidak mengancam nyawa, keberadaannya menjadi bukti penting dalam proses penegakan hukum. Temuan ini menekankan peran sentral dokter forensik dalam mendokumentasikan bukti kekerasan secara objektif melalui VeR. Dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti di pengadilan, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap korban. Oleh karena itu, sinergi antara tenaga medis, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan perempuan menjadi sangat penting dalam penanganan kasus KDRT secara menyeluruh.References
Damayanti, R., Prasetyo, Y., & Wulandari, F. (2023). Pola luka akibat KDRT dalam analisis forensik: Studi 25 kasus di RSUD dr. Soetomo. Jurnal Medikolegal Surabaya, 7(1), 35–42.
Fadillah, N. (2021). Pemberatan hukuman dalam kasus KDRT berdasarkan bukti visum. Jurnal Hukum Pidana dan Pembuktian, 6(1), 60–67.
Iskandar, I., & Zubir, Z. (2020). Karakteristik kasus kekerasan seksual pada perempuan di BLUD Rumah Sakit Cut Meutia berdasarkan visum et repertum periode tahun 2018. AVERROUS: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan Malikussaleh, 6(1), 66–77.
Komnas Perempuan. (2023). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan 2023. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Maisyarah, A. A., Yustrisia, L., & Azriadi, A. (2023). Peranan visum et repertum sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Sumbang12 Law Journal, 1(2), 56–65.
Putri, A. N. A., & Ruslie, A. S. (2023). Visum et repertum sebagai alat bukti dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 1433–1447.
Sari, E. N., & Handayani, D. (2021). Karakteristik cedera fisik pada korban kekerasan dalam rumah tangga yang melakukan visum di RS Bhayangkara. Jurnal Kedokteran Forensik Indonesia, 10(1), 34–41.
Sitorus, R. A., & Parinduri, A. G. (2025). Karakteristik luka akibat kekerasan fisik yang terjadi di dalam rumah tangga yang diperiksa di RS Bhayangkara TK II Medan tahun 2017–2021. Jurnal Pandu Husada, 6(2), 84–90.
Syatirah, A. B., Dase, J., Makmun, A., Mathius, D., & Gani, A. B. (2024). Prevalensi luka memar pada kasus kekerasan dalam rumah tangga. Indonesian Journal of Health, 4(1), 23–30.
Tarigan, I. N. (2020). Visum et repertum dalam proses pembuktian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lex Crimen, 8(11), 112–119.
Viani, T.O., dkk. (2023). Formulasi Tepung Daun Kelor (Moringa oleifera L.) dan Tepung Terigu Terhadap Mutu Sensori, Fisik, dan Kimia Cupcake. Jurnal Agroindustri Berkelanjutan, 2(1): 147-159
Wadu, J., et al. (2021). Pemanfaatan Daun Kelor sebagai Bahan Dasar Produk Olahan Makanan di Kelurahan Kambaniru. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 4(2): 87-90. https://journal.ummat.ac.id/index.php/jpmb/article/download/4270/2520
Zaif, R.M., Wijaya, M., & Hilmanto, D. (2017). Hubungan antara Riwayat Status Gizi Ibu Masa Kehamilan dengan Pertumbuhan Anak Balita di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Jurnal Sistem Kesehatan, 2(3)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 A.Yulia Puspitasari S, Mika Rahayu, St. Khairunnisa Syarif, Nurul Hidayah Madani, Denny Mathius, Zuliyah Surdam, Andi Millaty Haliah Dirgahayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).







