ANALISIS FORENSIK TERHADAP DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL
DOI:
https://doi.org/10.31004/prepotif.v9i2.45092Keywords:
Forensik, kekerasan seksual, visum et repertum, sikatriks, pemeriksaan duburAbstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis hasil visum et repertum dari seorang korban dugaan kekerasan seksual, yang laporannya berasal dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Pemeriksaan forensik dilakukan di Instalasi Kedokteran Forensik salah satu Rumah Sakit di Makassar pada seorang laki-laki berusia 39 tahun. Hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan tim forensik tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik akut. Artinya, tidak ditemukan bukti luka baru akibat benda tumpul, benda tajam, maupun tanda-tanda penetrasi seksual yang baru terjadi. Ini merupakan temuan penting yang mengindikasikan bahwa dugaan kekerasan yang dilaporkan tidak meninggalkan jejak kekerasan fisik yang baru atau aktif pada saat pemeriksaan. Namun, temuan krusial lainnya adalah keberadaan jaringan sikatriks atau jaringan parut pada otot sekitar dubur korban. Adanya sikatriks ini menandakan bahwa pernah terjadi luka di area tersebut, dan luka tersebut telah sembuh. Jaringan parut ini bisa berasal dari berbagai penyebab, termasuk namun tidak terbatas pada trauma lama, tindakan medis sebelumnya, atau bahkan luka yang terkait dengan insiden kekerasan di masa lalu yang telah mengalami proses penyembuhan. Penemuan jaringan sikatriks ini memerlukan interpretasi lebih lanjut dan perlu dihubungkan dengan riwayat medis serta keterangan korban secara lebih mendalam untuk memahami konteks dan penyebabnya. Meskipun tidak ada tanda kekerasan baru, keberadaan luka lama yang telah sembuh ini tetap menjadi informasi penting dalam proses penyidikan dan penilaian forensik kasus dugaan kekerasan seksual.References
Afandi, D. (2010). Visum et Repertum Perlukaan: Aspek medikolegal dan penentuan derajat luka. Majalah Kedokteran Indonesia, 60(4), 188–195.
Ali, I., & Sulfiati, A. (2023). Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan. Legal Journal of Law, 2(1), 43–55.
Cahyani, N. P. M., Sujana, I. N., & Widiantara, M. M. (2021). Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 122–128.
Jovita, A. W., & Kusumaningrum, A. E. (2022). Tanggung Jawab Hukum Dokter Di Bidang Pelayanan Forensik Dalam Pembuatan Visum Et Repertum Perkara Pidana Asusila. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 2(02), 121–131.
Nareswari, G., Tanaji, T. C., Rahmansyah, M., Napitupulu, P., & Wahab, R. (2024). Laporan Kasus Infeksi/Inflamasi Traktus Gastrointestinal Bawah Abses Perianal dengan Fistula. Jurnal Akta Trimedika, 1(2), 166–174.
Nasarudin, A. N., & Arafat, M. R. (2023). Peranan Dan Kedudukan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Perkosaan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(14), 131–142.
Nisa, Y. K., & Krisnan, J. (2015). Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Mengungkap Terjadinya Tindak Pidana. Varia Justicia, 11(2), 185–199.
Sayuti, M., Rizka, S., & Kresna, M. A. (2023). Karakteristik dan Manajemen Pasien dengan Fistula Perianal di RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Tahun 2018–2021. Jurnal Ilmu Kesehatan dan Gizi, 1(3), 165–171.
Sinaga, B. Y. M., Siagian, N. A., Siagian, P., & Muhar, A. M. (2023). Perianal Fistula Due to Tuberculosis Infection: A Case Report. Journal of Endocrinology, Tropical Medicine, and Infectious Disease (JETROMI), 6(3).
Yulia Monita & Dheny Wahyudi. (2015). Peranan Dokter Forensik Dalam Pembuktian. Jakarta: Gramedia.
Yustrisia, L., & Azriadi, A. (2023). Peranan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumbang12 Law Journal, 1(2), 157–164.
Lau, S., & Rao, S. S. C. (2023). Physiology of the anal sphincter complex and its relevance to fecal incontinence. Nature Reviews Gastroenterology & Hepatology, 20(2), 87–100.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andi Nurul Farah Izzah, Dwi Hikmah, Muh Farel Dzulhy, Denny Mathius, Zulfiyah Surdam, Andi Millaty Halifah Dirgahayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).







