KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA : LAPORAN KASUS

Authors

  • Ummy Rezqiyah Auliyah MPPD Departemen Ilmu Forensik dan Medikolegal, Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Raqib Rahman MPPD Departemen Ilmu Forensik dan Medikolegal, Universitas Muslim Indonesia
  • Siti Anisah Azzahrah Rasmin MPPD Departemen Ilmu Forensik dan Medikolegal, Universitas Muslim Indonesia
  • Sasya Zulian Nurfalah MPPD Departemen Ilmu Forensik dan Medikolegal, Universitas Muslim Indonesia
  • Maghfirah Tara Zakiyyah MPPD Departemen Ilmu Forensik dan Medikolegal, Universitas Muslim Indonesia
  • Denny Mathius Departemen Ilmu Forensik dan Medikolegal, Universitas Muslim Indonesia
  • Zulfiyah Surdam Residen PPDS Departemen Ilmu Forensik dan Medikolegal, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/prepotif.v9i2.44043

Keywords:

dampak kesehatan, kasus hukum, KDRT, kekerasan dalam rumah tangga

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan fenomena sosial yang terus meningkat di Indonesia dan menjadi perhatian serius baik dari segi sosial, medis, maupun hukum. KDRT berdampak luas dan kompleks, di mana kekerasan yang dialami oleh korban tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga mengakibatkan gangguan psikologis yang mendalam. Korban KDRT sering mengalami penderitaan mulai dari rasa sakit fisik, luka-luka, hingga tekanan mental seperti kecemasan, depresi, dan stres pasca trauma akibat kekerasan yang berulang. Kondisi ini dapat berdampak negatif pada kualitas hidup korban serta fungsi sosial dan ekonominya. Laporan kasus ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif satu kasus KDRT yang terjadi di Makassar pada tahun 2025, dengan fokus pada faktor penyebab yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan, dampak yang dialami korban baik secara fisik maupun psikologis, serta peran penting hukum dan layanan medis dalam menangani kasus ini. Kasus ini melibatkan seorang perempuan berusia 44 tahun yang menjadi korban kekerasan fisik oleh suaminya akibat konflik rumah tangga yang berkepanjangan. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam dan rekomendasi penanganan yang tepat untuk kasus serupa di masa depan.  

References

Creswell, J. W. (2020). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage Publications.

Dewi, Devillya Puspita. (2018). Substitusi Tepung Daun Kelor (Moringa Oleifera L.) pada Cookies Terhadap Sifat Fisik, Sifat Organoleptik, Kadar Proksimat, dan Kadar Fe. Jurnal Ilmu Gizi Indonesia, 1(2): 104-112

Dianti, R., Simanjuntak, B.Y., W, T.W. (2023). Formulasi Nugget Ikan Gaguk (Arius Thalassinus) dengan Penambahan Tepung Daun Kelor (Moringa Oleifera). Jurnal Media Gizi Indonesia, 18(2): 157-163. https://doi.org/10.20473/mgi.v18i2.157-163

Fahliani, N., & Septiani. (2020). Pengaruh Substitusi Tepung Daun Kelor (Moringa oleifera Lam.) Terhadap Sifat Organoleptik dan Kadar Kalsium Snack Bar. Jurnal Gizi dan Pangan Soedirman, 4(2): 216-228. https://jos.unsoed.ac.id/index.php/jgps

Firdanti E., et al. (2021). Permasalahan Stunting pada Anak di Kabupaten yang Ada di Jawa Barat. Jurnal Kesehatan Indra Husada, hlm, 126-133. https://ojs.stikesindramayu.ac.id/index.php/JKIH/article/view/333

Hardiansyah, M., & Supriasa, I.D.N. (2016). Ilmu Gizi Teori dan Aplikasi. Jakarta: Buku Kedokteran EGC.

Heluq, D.Z., & Mundiastuti, L. (2018). Daya Terima dan Zat Gizi Pancake Substitusi Kacang Merah (Phaseolus Vulgaris L) dan Daun Kelor (Moringa Oleifera) sebagai Alternatif Jajanan Anak Sekolah. Jurnal Media Gizi Indonesia, 13(2): 133-140. https://doi.org/10.20473/mg.v13i2.133-140

Iskandar, O., Suwanda, NH., (2019). Peranan Ilmu Forensik dalam Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga yang dilakukan Istri Terhadap Suami. Jurnal Krtha Bhayangkara.13(1), 100-113

Istiqomah, Finda. (2020). Pengaruh Substitusi Wijen Giling (Sesamum Indicum), Putih Telur dan Susu Skim Terhadap Mutu Organoleptik, Daya Terima, Kandungan Gizi dan Nilai Ekonomi Gizi pada Es Krim. Universitas Airlangga, Surabaya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2023). Laporan Tahunan KDRT di Indonesia. Jakarta: KPPPA.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2018). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. Sage Publications.

Nugroho, A., & Dewi, R. (2019). Faktor Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Sosial dan Hukum, 15(2), 89-102.

Puspita, R., et al. (2021). Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Kesehatan Mental Korban. Jurnal Psikologi Klinis, 9(1), 45-58.

Putri, D. (2022). Trauma Psikologis pada Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Psikologi Sosial, 10(3), 200-215.

Rahmadani, T., et al. (2022). Implementasi UU No. 23 Tahun 2004 dalam Penanganan Kasus KDRT. Jurnal Hukum Keluarga, 12(3), 120-135.

Sari, P., et al. (2020). Analisis Kasus Kekerasan Rumah Tangga di Kota Besar. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(4), 210-225.

Soleha, D., Cangara, M. (2022). Description of Cases of Domestic Violence Examined at RS Bhayangkara Makassar Period January - December 2021. Medicine Faculty of Hasanuddin University.

WHO. (2023). Global Report on Domestic Violence. World Health Organization Publications.

Downloads

Published

2025-06-09

How to Cite

Auliyah, U. R., Rahman, A. R., Rasmin, S. A. A., Nurfalah, S. Z., Zakiyyah, M. T., Mathius, D., & Surdam, Z. (2025). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA : LAPORAN KASUS. PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT, 9(2), 2940–2948. https://doi.org/10.31004/prepotif.v9i2.44043