PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENATA ANESTESI DI FASILITAS KESEHATAN YANG TIDAK TERDAPAT DOKTER SPESIALIS ANESTESI
DOI:
https://doi.org/10.31004/prepotif.v9i1.41355Keywords:
anestesi, hukum, penata anestesi, regulasi, undang-undangAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian yang ditujukan untuk menganalisis kewenangan dan juga perlindungan hukum terhadap para penata anestesi dalam praktik layanan kesehatan di fasilitas kesehatan di Indonesia. Penelitian berupa penelitian hukum normative dengan pendekatan undang-undang (statue approach) dan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Tindakan layanan anestesi yang diberikan penata anestesi dilakukan berdasarkan pada kewenangannya yang telah ditetapkan pada UU dan peraturan yang berlaku. Persebaran dokter spesialis anestesi yang tidak merata mengharuskan pemberian perlindungan hukum yang jelas terhadap penata anestesi. Hal ini disebabkan keterbatasan kewenangan penata anestesi dan keterbatasan jumlah dokter spesialis anestesi yang tidak merata di indonesi mengharuskan penata anestesi melakukan tindakan diluar wewenang dalam kondisi emergensi. Ketika bertindak diluar wewenang, penata anestesi memiliki tanggungjawab hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Penelitian ini memberikan hasil bahwa, dalam praktik profesinya, penata anestesi dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum pidana, perdata, dan juga hukum administrasi. Berdasarkan hal tersebut, diharapkan pemerintah dapat menetapkan regulasi atau kebijakan terkait perlindungan hukum penata anestesi yang lebih komprehensif dalam bertindak memberi layanan kesehatan.References
Arief, B. N. (1998). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy), bahan Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi (F. H. U. Dipanegoro (ed.)).
Djaelani. (2008). Pelimpahan Kewenangan Dalam Praktik Kedokteran Kepada Perawat, Bidan Secara Tertulis Dapat Mengeliminasi Tanggung Jawab Pidana & Perdata (1st ed.). Jurnal Hukum Kesehatan.
Djojodihardjo, M. (1979). Perbuatan Melawan Hukum (1st ed.).
Hadjon, P. M. (1994). Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Pidato Penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Hatta, M. (2013). Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik (Y. Liberty (ed.); 1st ed.).
HR, R. (2003). Hukum Administrasi Negara (U. Pres (ed.)).
Indroharto. (1993). Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (P. Harapan (ed.)).
Ishaq. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum (S. Grafika (ed.); 1st ed.).
Januarita, R. (2019). Mengenai Resiko Hukum. In https://crmsindonesia.org.
Kemenkes. (2019). Pusat Data dan InformasiKemenkes RI. In http://www.depkes.go.id. http://www.depkes.go.id
Philipus M. Hadjon. (1998). Penataan Hukum Administrasi (F. H. Unair (ed.)).
Poernomo, B. (1994). Asas-asas Hukum Pidana (G. Indonesia (ed.)).
Sally Keat et.al. (2013). Anaesthesia On the Move (Indeks (ed.); 1st ed.).
Sumantri, U. (2019). Kepala Badan PPSDM Kementerian kesehatan. In http://www.depkes.go. id.
Ta’adi. (2009). Hukum Kesehatan Pengantar Menuju Perawat Profesional (EGC (ed.)).
Yulianto, R. (2017). Analisa Terhadap Tindakan Perawat Dalam Melakukan Tindakan Khitan.
Yustina, E. W. (2012). Mengenal Hukum Rumah sakit (K. Media (ed.)).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 widagdo Rekso Negoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).