PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENATA ANESTESI DI FASILITAS KESEHATAN YANG TIDAK TERDAPAT DOKTER SPESIALIS ANESTESI

Authors

  • widagdo Rekso Negoro Program Studi Anestesiologi, Fakultas Sains dan Teknologi, Institut Teknologi, Sains, dan Kesehatan RS.DR. Soepraoen Kesdam V/BRW

DOI:

https://doi.org/10.31004/prepotif.v9i1.41355

Keywords:

anestesi, hukum, penata anestesi, regulasi, undang-undang

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian yang ditujukan untuk menganalisis kewenangan dan juga perlindungan hukum terhadap para penata anestesi dalam praktik layanan kesehatan di fasilitas kesehatan di Indonesia. Penelitian berupa penelitian hukum normative dengan pendekatan undang-undang (statue approach) dan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Tindakan layanan anestesi yang diberikan penata anestesi dilakukan berdasarkan pada kewenangannya yang telah ditetapkan pada UU dan peraturan yang berlaku. Persebaran dokter spesialis anestesi yang tidak merata mengharuskan pemberian perlindungan hukum yang jelas terhadap penata anestesi. Hal ini disebabkan keterbatasan kewenangan penata anestesi dan keterbatasan jumlah dokter spesialis anestesi yang tidak merata di indonesi mengharuskan penata anestesi melakukan tindakan diluar wewenang dalam kondisi emergensi. Ketika bertindak diluar wewenang, penata anestesi memiliki tanggungjawab hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Penelitian ini memberikan hasil bahwa, dalam praktik profesinya, penata anestesi dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum pidana, perdata, dan juga hukum administrasi. Berdasarkan hal tersebut, diharapkan pemerintah dapat menetapkan regulasi atau kebijakan terkait perlindungan hukum penata anestesi yang lebih komprehensif dalam bertindak memberi layanan kesehatan.

References

Arief, B. N. (1998). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy), bahan Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi (F. H. U. Dipanegoro (ed.)).

Djaelani. (2008). Pelimpahan Kewenangan Dalam Praktik Kedokteran Kepada Perawat, Bidan Secara Tertulis Dapat Mengeliminasi Tanggung Jawab Pidana & Perdata (1st ed.). Jurnal Hukum Kesehatan.

Djojodihardjo, M. (1979). Perbuatan Melawan Hukum (1st ed.).

Hadjon, P. M. (1994). Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Pidato Penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Hatta, M. (2013). Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik (Y. Liberty (ed.); 1st ed.).

HR, R. (2003). Hukum Administrasi Negara (U. Pres (ed.)).

Indroharto. (1993). Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (P. Harapan (ed.)).

Ishaq. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum (S. Grafika (ed.); 1st ed.).

Januarita, R. (2019). Mengenai Resiko Hukum. In https://crmsindonesia.org.

Kemenkes. (2019). Pusat Data dan InformasiKemenkes RI. In http://www.depkes.go.id. http://www.depkes.go.id

Philipus M. Hadjon. (1998). Penataan Hukum Administrasi (F. H. Unair (ed.)).

Poernomo, B. (1994). Asas-asas Hukum Pidana (G. Indonesia (ed.)).

Sally Keat et.al. (2013). Anaesthesia On the Move (Indeks (ed.); 1st ed.).

Sumantri, U. (2019). Kepala Badan PPSDM Kementerian kesehatan. In http://www.depkes.go. id.

Ta’adi. (2009). Hukum Kesehatan Pengantar Menuju Perawat Profesional (EGC (ed.)).

Yulianto, R. (2017). Analisa Terhadap Tindakan Perawat Dalam Melakukan Tindakan Khitan.

Yustina, E. W. (2012). Mengenal Hukum Rumah sakit (K. Media (ed.)).

Downloads

Published

2025-02-13

How to Cite

Rekso Negoro, widagdo. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENATA ANESTESI DI FASILITAS KESEHATAN YANG TIDAK TERDAPAT DOKTER SPESIALIS ANESTESI. PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT, 9(1), 418–428. https://doi.org/10.31004/prepotif.v9i1.41355

Issue

Section

Articles