IMPLEMENTASI PENDAFTARAN MOBILE JKN SEBAGAI TRANSFORMASI REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI RSUD KESEHATAN KERJA JAWA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.31004/prepotif.v8i3.33770Keywords:
Mobile JKN, Rekam Medis Elektronik, Efisiensi Pelayanan, Teknologi DigitalAbstract
Penelitian ini mengkaji implementasi pendaftaran Mobile JKN sebagai transformasi rekam medis elektronik di RSUD Kesehatan Kerja Jawa Barat. Aplikasi Mobile JKN diperkenalkan oleh BPJS Kesehatan sebagai solusi digital untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi langsung terhadap pengguna aplikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi Mobile JKN telah mengubah cara pendaftaran pasien secara signifikan, memungkinkan akses informasi dan layanan administrasi tanpa tatap muka secara digital. Meskipun demikian, terdapat beberapa kendala seperti gangguan teknis dan listrik yang mempengaruhi ketersediaan sistem rekam medis elektronik. Aplikasi Mobile JKN di RSUD Kesehatan Kerja Jawa Barat dianggap berhasil dalam meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan teknologi digital. Penelitian ini merekomendasikan perluasan sosialisasi agar penerapan aplikasi Mobile JKN lebih baik lagi dan efektif untuk masyarakat. Secara keseluruhan, aplikasi Mobile JKN di RSUD Kesehatan Kerja Jawa Barat dianggap berhasil dalam meningkatkan efisiensi pelayanan Kesehatan dengan memanfaakan teknologi digital. Mesikpun demikian, penelitian ini merekomendasikan perluasan sosialisasi dan pemantapan infrastruktur teknis untuk mengatasi kendala yang masih terjadi. Implementasi Mobile JKN sebagai bagian dari tranformasi digital rekam medis diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas layanan Kesehatan di Indonesia, terutama dalam era yang semakin mengandalkan teknologi.References
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 2014. Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS.
BPJS Kesehatan. (2021). Media Info BPJS Kesehatan: BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk kemudahan peserta JKN. 103.
Keputusan Presiden Nomor 24P/2016, Fachmi Idris diangkat sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Agus Susanto sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Kesehatan, P., Lembaran, T., & Republik, N. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021. 229, 1–15.
Kemenkes RI (2022). Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis.
Kemenkes RI (2022) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan.
Undang-Undang RI No 24 tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial).
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Edisi ke-2: “Penerbit Alfabeta Bandung 2019”
Sugiyono,109. Metode Penelitian Kualitatif: “Penerbit Alfabeta Bandung 2019”
Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden jokowi lantik dewan_pengawas_dan direksi bpjs kesehatan serta bpjs ketenagakerjaan. Selasa, 23 Februari 2016. “Presiden Jokowi Lantik Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan”. Diakses pada hari selasa tanggal 4 2024 pukul 21:17 WIB.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, mendorong fasilitas pelayan kesehatan untuk mengadopsi sistem rekam medis elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Peraturan (UE) 2021/694 Parlemen dan Dewan Eropa tanggal 29 April 2021 yang menetapkan Program Eropa Digital dan mencabut Keputusan (UE) 2015/2240 (Teks dengan relevansi EEA).
Wulandari, A. (2019). Inovasi BPJS Kesehatan Dalam Pemeberian Layanan Kepada Masyarakat: Aplikasi Mobile Jkn Innovation of Health BPJS in Giving Services To the Community: JKN Mobile Applications. 5(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Novia Nur Asiam, Erix Gunawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).







