ANALISIS FAKTOR PENYEBAB NOMOR REKAM MEDIS GANDA MENGGUNAKAN METODE CAUSE AND EFFECT ANALYSIS DAN SISTEM PENGGABUNGANNYA PADA APLIKASI TERAMEDIK TERHADAP PELAYANAN DI RUMAH SAKIT AZRA
DOI:
https://doi.org/10.31004/prepotif.v8i2.32338Keywords:
Cause and Effect Analysis, Ganda, Nomor, Penggabungan, Rekam MedisAbstract
Rekam medis adalah dokumen yang berisikan informasi lengkap terkait identitas pasien, riwayat pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, serta layanan lain yang telah diberikan kepada pasien selama periode perawatan di Rumah Sakit. Dalam pelaksanaannya data rekam medis di Rumah Sakit Azra kerap ditemukan nomor rekam medis ganda atau duplikasi. Hal ini tentunya mempengaruhi sistem pengambilan data rekam medis dan juga berpotensi mengakibatkan kesalahan dalam melakukan tindakan medis terhadap pasien. Kondisi ini apabila terus terjadi mengakibatkan informasi medis tidak berkesinambungan dan tentu mempengaruhi mutu dan kualitas pelayanan kesehatan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk dapat menganalisis faktor penyebab dari nomor rekam medis ganda menggunakan metode Cause and Effect Analysis serta sistem penggabungannya pada aplikasi teraMedik yang dipakai oleh Rumah Sakit Azra sebagai SIMRS. Metode penelitian ini merupakan metode Kualitatif dengan pendekatan observasional analitik melalui pengumpulan data dengan observasi dan wawancara. Data yang didapat dan dipakai berdasarkan history periode 6 bulan dari Januari – Juni 2023. Hasil analisis ditemukan nomor rekam medis ganda dengan persentase 0,18% dengan faktor utama penyebab nomor rekam medis ganda yaitu petugas kurang teliti, aplikasi kerap error, Kartu Identitas Berobat (KIB) kerap tidak dibawa oleh pasien, dan prosedur yang belom dijalankan dengan semestinya. Penggabungan nomor rekam medis ganda dalam waktu prosesnya mencapai rata-rata 5 menit untuk setiap proses satu nomor rekam medis.References
Arianti, S.D. et al. (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Duplikasi Penomoran Berkas Rekam Medis di Siloam Hospitals Surabaya. Jurnal Manajemen Kesehatan Yayasan RS. Dr. Soetomo. 179-191.
Bentley, L. D., & Whitten, J. L. (2007). Systems Analysis and Design for The Global Enterprise, Vol. 417. New York: McGraw-Hill/Irwin.
DEPKES RI. (2006). Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia. Jakarta: Bhakti Husada.
Haviva, D. N., Rumpiati, R., & Nurjayanti, D. (2018). Penggunaan Kartu Identitas Berobat (KIB) dalam penyediaan berkas rekam medis pasien rawat jalan di UPT Puskesmas Siman Kabupaten Ponorogo. Global Health Science, 196-199.
KEMENKES RI. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/312/2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Maryun, Y. (2007). Beberapa Faktor yang Berhubungan dengan Kinerja Petugas Program TB Paru Terhadap Cakupan Penemuan Kasus Baru BTA (+) di Kota Tasikmalaya Tahun 2006 (Doctoral dissertation, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro).
Muldiana, I. (2016). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Duplikasi Penomoran Rekam Medis Di Rumah Sakit Atma Jaya 2016. Indonesian of Health Information Management Journal (Inohim), Pp. 49–53.
Murnawan, H. (2014). Perencanaan Produktivitas Kerja Dari Hasil Evaluasi Produktivitas Dengan Metode Fishbone di Perusahaan Percetakan Kemasan Pt. X. Jurnal Teknik Industri HEURISTIC, 27-46.
PERMENKES RI. (2007). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512 Tahun 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
PERMENKES RI. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit.
PERMENKES RI. (2018). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
PERMENKES RI. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Prawirosentono, S. (2002). Manajemen Sumber Daya Manusia: Kebijakan Kinerja Karyawan. Edisi 1. Cetakan Kedelapan. BPFE. Yogyakarta.
Sari, M., & Rudi, A. (2019). Faktor-faktor Penyebab Duplikasi Nomor Rekam Medis di Rumah Sakit Umum. Jurnal Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 1-6.
Sudiharto, P., & BS, S. (2009). Pengembangan Teknologi Kesehatan Untuk Menjawab Tantangan dan Kebutuhan Masa Depan Demi Kemandirian Bangsa.
Undang-Undang (2023). Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mila Rahmawati, Annisa Ulfah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).