ANALISIS PERENCANAAN PERSIAPAN IMPLEMENTASI ERM DI RUMAH SAKIT X PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.31004/prepotif.v8i1.26944Keywords:
Electronic medical records, planning, implementation of electronic medical recordAbstract
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Pemerintah telah mewajibkan semua fasilitas pelayanan kesehatan untuk memelihara rekam medis elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Manfaat dari rekam medis elektronik termasuk meningkatkan efisiensi administratif dengan menyimpan data terstruktur dan mudah diakses, pertukaran informasi medis secara instan antar departemen, mempercepat proses diagnosis dan pengobatan, mengurangi risiko kesalahan dan kehilangan data, meningkatkan keamanan dan integritas informasi kesehatan pasien, mendukung pengambilan keputusan klinis yang lebih baik, dan menyediakan dasar untuk analisis data yang mendukung penelitian dan pengembangan medis. Tujuan penelitian menganalisis persiapan perencanaan untuk implementasi rekam medis elektronik di Rumah Sakit X Pekanbaru pada tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain penelitian studi kasus mengenai persiapan perencanaan untuk implementasi rekam medis elektronik di Rumah Sakit X. Ada 7 petugas rekam medis di Rumah Sakit dengan latar belakang pendidikan D3 dalam rekam medis dan telah bekerja lebih dari 3 tahun di Rumah Sakit X. Dalam hal anggaran, ada anggaran khusus yang disediakan untuk implementasi rekam medis, besarnya anggaran disesuaikan dengan skema rekam medis yang akan diadopsi rumah sakit. Jumlah perangkat saat ini masih kurang tetapi sudah ada pembicaraan untuk menambah lebih banyak perangkat untuk mendukung implementasi rekam medis elektronik. Jaringan dan metode rekam medis elektronik akan disesuaikan dengan skema rekam medis elektronik yang diadopsi, jumlah kunjungan pasien, dan kondisi rumah sakit saat ini. Dari analisis sumber daya manusia, anggaran, peralatan dan jaringan, serta metode, Rumah Sakit X berada pada tahap siap untuk mengimplementasikan rekam medis elektronikReferences
Amin, M., Setyonugroho, W., & Hidayah, N. (2021). Implementasi Rekam Medik Elektronik: Sebuah Studi Kualitatif. JATISI (Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi), 8(1), 430–442. https://doi.org/10.35957/jatisi.v8i1.557
Apriliyani, S. (2021). Penggunaan rekam medis elektronik guna menunjang efektivitas pendaftaran pasien rawat jalan di Klinik dr.Ranny. . Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(10), 1399–1410.
Astika, F. (2020). Penerapan elektronic medical record (EMR) di rumah sakit “x” Pekanbaru tahun 2019. JHMHS: Journal of Hospital Management and Health Science, 1(1), 43–53.
Delvita, D. (2023). Analisis Proses Implementasi Sistem Informasi Menuju Emr di Rumah Sakit Citra Insani Palangka Raya. DIAGNOSA: Jurnal Ilmu Kesehatan Dan Keperawatan, 1(1), 10–15.
Faida, E. W., & Ali, A. (2021). Analisis Kesiapan Implementasi Rekam Medis Elektronik dengan Pendekatan DOQ-IT (Doctor’s Office Quality-Information Technology). Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 9(1), 67. https://doi.org/10.33560/jmiki.v9i1.315
Hastuti, E., Sugiarsi, S., & Mulyono, S. (2023). Analisis Tingkat Kesiapan Penerapan Rekam Medis Elektronik Di Puskesmas Wilayah Kabupaten Boyolali. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia (JMIKI), 11(2). https://doi.org/10.33560/jmiki.v11i2.570
Kemenkes RI. (2023). Rekam Medis Elektronik: Tujuan dan Manfaatnya.
Khasanah, M. (2020). Tantangan Penerapan Rekam Medis Elektronik untuk Instansi Kesehatan. Jurnal Sainstech Politeknik Indonusa Surakarta, 7(2), 1–4.
Mukti, R., & Abiyyu. (2023). Analisis kesiapan penerapan rekam medis elektronik dengan pendekatan DOQ-IT pada rumah sakit. Jurnal Kesehatan Tambusai, 4(3), 3643–3653.
Novitasari, E., Santi, M. W., & Deharja, A. (2020). Analisis Kebutuhan Electronic Medical Record (EMR) Pasien Rawat Jalan Dewasa Menggunakan Metode UCD di RSCM. J-REMI?: Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan, 1(3), 297–310. https://doi.org/10.25047/j-remi.v1i3.2079
Perwirani, R. (2023). Implementasi Rekam Medis Elektronik Berkontribusi pada Peningkatan Biaya Operasional di RSUP Surakarta. Journal of Information System for Public Health, 8(1), 10–22.
Raziansyah, R., Ifansyah, M. N., Pertiwi, M. R., & Reviagana, K. P. (2023). Penguatan Pengisian Dokumen Rekam Medik Secara Elektronik pada Petugas Kesehatan di RSD Idaman Banjarbaru. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 7(2), 1089. https://doi.org/10.31764/jpmb.v7i2.15134
Permenkes No 24, Pub. L. No. 24, https://peraturan.bpk.go.id/Details/245544/permenkes-no-24-tahun-2022 1 (2022).
Rubiyanti. (2023). Penerapan Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit di Indonesia: Kajian Yuridis. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(1), 179–187.
Simanjuntak, H. (2018). Manajemen Rekam Medis Elektronik. EGC.
Subianto, T. (2022). Kajian Optimisasi Anggaran Pengadaan Formulir Rekam Medis Rawat Jalan Rumah Sakit. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 10(1), 48. https://doi.org/10.33560/jmiki.v10i1.383
Talib, N. M. T., & Mars, S. (2022). Manajemen Rekam Medis" si-Jantung" Rumah Sakit. CV. Azka Pustaka.
Wardani, R., Tarbiati, U., Fauziah, T., Mahadewi, G., Nahdlah, M. P., Sudewa, & Sakti, E. M. (2022). Strategi Pengembangan Rekam Medis Elektronik di Instalasi Rawat Jalan RSUD Gambiran Kota Kediri. Madaniya, 3(1), 37–46.
Yoga, V., Jaka, B., & Yanti, M. (2021). Analisis Kesiapan Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) di RSUP dr. M. Djamil Padang. B-Dent: Jurnal Kedokteran Gigi Universitas Baiturrahmah, 8(1), 71–82. https://doi.org/10.33854/jbd.v8i1.598
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sarni Sarni, Hetty Ismainar, Retno Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).