LAPORAN KASUS : LUKA TUSUK AKIBAT ANAK PANAH
DOI:
https://doi.org/10.31004/prepotif.v7i3.23030Keywords:
Luka tusuk, Anak panah, Kasus, Pemeriksaan forensikAbstract
Dalam ilmu kedokteran forensik, luka dijelaskan sebagai hasil kekerasan fisik yang merusak jaringan tubuh, dengan trauma sebagai luka yang disebabkan oleh kekerasan fisik, mekanik, atau kimiawi. Kekerasan, baik secara medis maupun psikologis, mengacu pada perilaku yang menyebabkan cedera. Sebuah laporan kasus mengungkapkan dampak serius luka tusuk akibat anak panah, menekankan perlunya penanganan medis cepat. Anak panah, meskipun terkait dengan olahraga panahan, dapat menyebabkan bahaya serius jika tidak digunakan dengan benar, seringkali terkait dengan kurangnya pengawasan dan pelanggaran protokol keamanan. Pemahaman mendalam tentang kasus semacam ini menjadi krusial bagi tenaga medis, penegak hukum, dan masyarakat secara umum. Laporan kasus ini adalah seorang laki-laki berusia tujuh belas tahun dengan inisial MAH dilarikan ke IGD RS Bhayangkara Kota Makassar pada tanggal 24 November 2023 setelah mengalami serangan di rumahnya. Korban mencoba menutup pagar depan rumah saat lampu jalan mati, dan tiba-tiba diserang oleh dua pelaku yang mengendarai motor, satu di antaranya menggunakan anak panah busur yang menusuk kepala kiri korban. Setelah kejadian, para pelaku segera melarikan diri. Pemeriksaan fisik menunjukkan korban dalam keadaan sadar penuh, dengan luka tusuk anak panah busur tertancap di kepala kiri. Hasil radiologi X-Ray menunjukkan adanya benda asing berbahan logam tertancap pada kepala kiri korban. Pemeriksaan lainnya mencatat parameter vital korban dalam batas normal. Kesimpulan dari kasus ini bahwa berdasarkan deskripsi luka pada pemeriksaan forensik, Terdapat 1 (satu) luka tusuk di kepala kiri akibat trauma tajam (anak panah busur), hasil pemeriksaan radiologi foto kepala tampak benda asing berbahan metal tertancap pada kepala kiri. Akibat dari luka tersebut bisa merusak jaringan otak dan menimbulkan perdarahan pada otak yang bisa mengancam jiwa, sehingga masuk dalam kategori luka berat, pada korban dilakukan perawatan dan rawat inap serta rencana operasi untuk penanganan lebih lanjut. Aspek medikolegal menyoroti kewajiban dokter memberikan klarifikasi objektif. Laporan menekankan pendekatan holistik dalam penanganan medis dan investigasi hukum serta perlunya pemahaman interaksi anak panah dengan tubuh manusia untuk pengembangan teknologi yang lebih aman.References
Surya, T., & Priyanto, M. H. (2019). Peran Kedokteran Forensik Dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Di Banda Aceh. Jurnal Kedokteran Syiah Kuala, 19(1), 45–50.
Shereen, R., Oskouian, R. J., Loukas, M., & Tubbs, R. S. (2018). Treatment of Arrow Wounds: A Review. Cureus.
Germerott, T., Mann, & N., & Axmann, & S. (2021). Penetrating eye injury by dart. International Journal of Legal Medicine, 135, 547–576.
Biswas, G. (2015). Injuries. In Review of Forensic Medicine and Toxicology (3rd ed., Issue 6, pp. 188–198). Jaypee Brothers Medical Publishers.
Newman, R. K., & Heba, M. (2022). Laceration. Ncbi Bookshelf. A Service Of The National Library Of Medicine, National Institutes Of Health.
Sung, L. M., Kesha, K., Hudson, J., Root, K., & Hlavaty, L. (2018). Morphology of Modern Arrowhead Tips on Human Skin Analog. Journal of Forensic Sciences, 63(1), 140–150.
Usman, B., Mohammed, B., Shuwa, F. A., & Garandawa, H. I. (2020). Penetrating intracranial arrow extraction: our experience. Borno Medical Journal, 17(2), 1-7
Wardhana, M. H., Hussin, B., Bin Hasan Basari, A. S., & Afandi, D. (2018). Enhanced Degree Of Injury Classification Model: Determination Critical Indicator And Criteria Degree Of Injury From Visum Et Repertum (Ver) In Pekanbaru, Indonesia. Egyptian Journal Of Forensic Sciences, 8(1).
IDN Times Sulsel. (2023). Teror Panah di Makassar Masih Marak, Polisi Serius Menindak?
Waterman, P. (2023). Prophylaxis and Treatment of Infections Associated with Penetrating Traumatic Injury. Medscape.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ayu Reskia Putri, Mauluddin Mauluddin, Denny Mathius, S. Zulfikar Assegaf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).