LAPORAN KASUS : ANALISIS KASUS KEHAMILAN EKTOPIK TERGANGGGU DALAM PERSPEKTIF MEDIS, BIOETIK DAN ISLAM

Authors

  • Farhah Ayunizar Ramadani Bagian Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran UMI ,RS Ibnu Sina
  • Nasrudin Andi Mappaware Bagian Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran UMI ,RS Ibnu Sina
  • Nur Fatimah Ismail RS Sitti Khadijah

DOI:

https://doi.org/10.31004/prepotif.v7i3.21859

Keywords:

KET, Non Maleficence, Hifz an Nafs , La Dharar wala Dhirar

Abstract

Kehamilan ektopik (KE) termasuk kasus gawat darurat. Kehamilan ektopik ialah suatu kehamilan diluar dinding endometrium kavum uteri. Bila kehamilan tersebut mengalami gangguan yang dapat mengancam nyawa ibu maka disebut dengan kehamilan ektopik terganggu (KET). Dalam kaidah dasar bioetik terdapat empat aspek yaitu benefience, Non maleficence, autonomy dan justice. Maqasid Al Shariat mengandung 5 nilai yaitu Hifz ad din, Hifz an nafs, Hifz al maal, hifz al nasl dan hifz al aql. Dalam perspektif ilmu fiqih terdiri atas lima kaidah yaitu Al-Umuru Bi Maqashida, La Dharar wala Dhirara, Al-Masyaqqah Tajlibut Tasyir, Al-Yaqinu La yuzalu bi syak dan Al- Adatu Muhakkamah. Perempuan G1P0A0 berusia 28 tahun dengan diagnosis Kehamilan Ektopik Terganggu dilakukan tatalaksana milking expression, rekonstruksi fimbria dan dilling kista ovarium bilateral. Pada kasus ini tindakan sesuai indikasi medis dan sesuai kaidah dasar bioetik dalam hal ini beneficience, non maleficience dan autonomy serta memenuhi nilai Maqasid Al Shariat yaitu Hifz an nafs serta kaidah fiqih La Dharar wala Dhirara. Seorang perempuan dengan Kehamilan Ektopik Terganggu dilakukan tindakan sesuai indikasi medis, memenuhi kaidah dasar bioetik dan kaidah fiqih.

References

Al-Qur’an dan Terjemahannya (2016). Departemen agama RI.

Ani Kristianingsih, A. H. (2018). Hubungan Keterapan Asap Rokok Dengan Kejadiaan Kehamilan Ektopik Di RSIA Anugerah Medical Center Kota Metro Tahun 20116. Journal. Kebidanan 4, 30–33

Clinical Practice Guideline: The Diagnosisand Management of Ectopic Pregnancy.Institute of Obstetricians & Gynecologist. 2014. No:33

Helim, A. (2019). Maqasid Syariah versus Ushul Fiqh (Konsep dan Posisinya dalam Metodologi Hukum Islam). 214.

Luh, N., Aravianti, S., Widhi, M., Darmapatni, G. & Somoyani, N. K. (2022). Gambaran Kejadian Kehamilan Ektopik Terganggu. Poltekkes Kemenkes Denpasar 9, 1–13

Nasrudin AM, Purwadianto A. (2010).Pengantar bioetika, hukum kedokteran, dan hak asasi manusia. Konsep dasar bioetika – hukum kedokteran dalam penerapan masa kini dan kesehatan sebagai hak asasi manusia. UMI TOHA. pada topik analisis kasus dalam persepektif Bioetik

Puspa, T. & Risilwa, M. (2017) Kehamilan Ektopik Terganggu: J. Kedokt. Syiah Kuala 17, 26–32.

Siregar, I. (2018). Ilmu Fikih. In News.Ge

Downloads

Published

2023-12-20

How to Cite

Ayunizar Ramadani, F., Andi Mappaware, N. ., & Fatimah Ismail, N. . (2023). LAPORAN KASUS : ANALISIS KASUS KEHAMILAN EKTOPIK TERGANGGGU DALAM PERSPEKTIF MEDIS, BIOETIK DAN ISLAM. PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT, 7(3), 16689–16693. https://doi.org/10.31004/prepotif.v7i3.21859