MASALAH HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN: MEDICATION ERROR
DOI:
https://doi.org/10.31004/prepotif.v7i3.21161Keywords:
kesalahan pemberian obat, keselamatan pasien, pelanggaran hukum kesehatanAbstract
Kesalahan pemberian obat merupakan hal yang dapat dihindari, namun kejadian ini masih saja terjadi. studi ini ditujukan untuk mengkaji faktor penyebab kesalahan pemberian obat oleh tenaga kesehatan dan upaya pencegahannya berdasarkan temuan dalam artikel penelitian terdahulu. Studi ini merupakan literature review dengan pencarian melalui basis data Google sholar. Kata kunci yang digunakan adalah kesalahan pemberian obat pada pasien, keselamatan pasien. enam artikel terbitan tahun 2019 – 2023 ditelaah. Artikel tersebut terkait kesalahan pemberian obat, Pencegahan kesalahan pemberian obat, dan aspek hukum yang terkait. Penggunaan aplikasi seluler telah terbukti efektif dalam mengurangi kesalahan dosis obat, terutama pada anak-anak. Namun, kesalahan dalam memberi obat adalah masalah serius yang sering terjadi, memerlukan tanggung jawab penuh dari Apoteker dan tim kesehatan terkait. Meskipun identifikasi pasien di ruang perawatan RSUD Otanaha Kota Gorontalo terbilang baik, masih ada kekurangan dalam interaksi sosial petugas. Kesalahan pengambilan obat, terutama karena obat dengan nama yang mirip, menunjukkan perlunya pengecekan ganda untuk mencegah kesalahan yang berpotensi berbahaya bagi pasien.References
Ayutyastiningsih, L. A. (2021). Optimalisasi Pencegahan Kesalahan pemberian Obat pada Pasien di Pelayanan Farmasi Puskesmas. Birokrasi Pancasila: Jurnal Pemerintahan, Pembangunan Dan Inovasi Daerah, 3(2), 38–49.
Budi, S. C., Rismayani, R., Lazuardi, L., Tetra, F. S., Doktoral, P., Kedokteran, F., & Masyarakat, K. (2019). Variasi insiden berdasarkan sasaran keselamatan pasien di rumah sakit. Prosiding Call For Paper SMIKNAS, 59–69.
Pradana, A. A., Chandra, M., Fahmi, I., Casman, Rizzal, A. F., Dewi, N. A., & Nur’aini. (2021). Telaah Literatur sebagai Alternatif Tri Dharma Dosen: Bagaimana tahapan penyusunannya? Jurnal Ilmu Kesehatan Dharmas Indonesia, 01, 6–15. http://ejournal.undhari.ac.id/index.php/jikdi/article/view/204
Prananda, M. D. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Apoteker Yang Melakukan Kesalahan Pemberian Obat. Jurist-Diction, 5(5), 1871–1890. https://doi.org/10.20473/jd.v5i5.38555
Rachmawati, A., & Mulyono, S. (2023). Penggunaan Aplikasi Seluler Dalam Pemberian Medikasi Pada Anak Untuk Mencegah Kesalahan Pemberian Medikasi (Medication Error). Journal of Telenursing, 5, 1346–1352.
Syukur, S. B., & Ismail, W. (2023). Pelaksanaan Identifikasi Pasien Terhadap Pencegahan Kesalahan Dalam Pemberian Obat di RSUD Otanaha Kota Gorontalo. Termometer: Jurnal Ilmiah Ilmu Kesehatan Dan Kedokteran, 1(3).
Utama, B. P., Purwandari, R., & Kurniawan, D. E. (2021). Prinsip Enam Benar dalam Pemberian Obat Pasien di Ruang Rawat Inap RSUD Kabupaten Jember. Dunia Keperawatan: Jurnal Keperawatan Dan Kesehatan, 9(3), 454–464.
World Health Organization. (2016). Medication errors. In Technical Series on Safer Primary Care. World Health Organization. https://doi.org/10.1016/B978-0-12-819837-7.00006-6
World Health Organization. (2019). Medication Safety in high-risk situations. https://www.who.int/patientsafety/ medication-safety/technical- reports/en/
World Health Organization. (2022). WHO calls for urgent action by countries for achieving Medication Without Harm. WHO. https://www.who.int/news/item/16-09-2022-who-calls-for-urgent-action-by-countries-for-achieving-medication-without-harm
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Yusuf Daeng, Muhammad Agung Swasono, Andhi Syamsul, Ari Wirasto, Afriadi Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).