IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PUSKESMAS DI UPT PUSKESMAS RAWAT INAP MANDREHE KABUPATEN NIAS BARAT
DOI:
https://doi.org/10.31004/prepotif.v8i3.10617Keywords:
implementasi kebijakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi permenkes nomor 43 Tahun 2019 di UPT puskesmas rawat inap mandrehe kabupaten nias barat kemudian penelitian ini ingin mengetahui kesesuaian UPT puskesmas rawat inap mandrehe kabupaten nias barat terhadap persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan dan ketenagaan berdasarkan permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang puskesmas. Metode yang digunakan ialah penelitian deskriptif kualitatif. dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, Focus Group Discussion dan study dokumentasi sedangkan teknik keabsahan data mengunakan triagulasi dan untuk teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, verifikasi dan penarikan kesimpulan dengan etika penelitian mengunakan informend consent, prinsif manfaat, prinsip privacy dan prinsip justice. Penelitian ini menggunakan teori utama implementasi George C Edward III dan peraturan menteri kesehatan nomor 43 tahun 2019. Hasil penelitian menemukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi permenkes nomor 43 Tahun 2019 di UPT puskesmas rawat inap mandrehe kabupaten nias barat diantaranya komunikasi, sumber daya, disposisi/sikap dan struktur birokrasi sedangan kesesuaian UPT puskesmas rawat inap mandrehe kabupaten nias barat terhadap persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan dan ketenagaan berdasarkan permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang puskesmas masih belum terpenuhi 100%. Disimpulkan bahwa perlunya perhatian khusus dari lintas sector mulai dari monitoring, bimbingan teknis, pengawasan dan evaluasi terkait pemenuhan sarana dan prasarana sesuai standar di UPT puskesmas rawat inap mandrehe untuk mencapai pelayanan yang efisien, efektif dan akuntabel.References
Abarca, R. M. (2021). Sugiyono- Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D (2013). In Nuevos sistemas de comunicación e información.
Anggraeni,D.M & Saryono. (2013). Metodelogi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif dalam Bidang Kesehatan. Nuha Medika.
Angeli, B. R., & Susilawati, S. (2023). Komparasi Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Terakreditasi di Sumatera Utara. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(3), 1861. https://doi.org/10.35931/aq.v17i3.2160
Aprianto, B., & Nasaindah Zuchri, F. (2021). IMPLEMENTASI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN DI FASILITAS KESEHATAN: A LITERATURE REVIEW. Jurnal Kesehatan Tambusai, 2(3).
Arifin, Anwar. (2000). Ilmu Komunikasi, Sebuah Pengantar Ringkas. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Christanti, J., & Juliantini, M. (n.d.). Analisis Ketersediaan Tenaga Kesehatan Terhadap Capaian Indikator Kinerja Puskesmas di Kabupaten Ketapang Tahun 2019. In Jurnal PRAXIS | (Vol. 3).
Dasàt, Z., & Ardiansah. (2022). ASPEK HUKUM TERHADAP STANDAR PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN DI PUSKESMAS KABUPATEN KAMPAR. In National Conference on Social Science and Religion.
direktorat jenderal pelayanan kesehatan, D. M. dan A. P. K. (2019). PEDOMAN PEMBINAAN TERPADU PUSKESMAS OLEH DINAS KESEHATAN. In kepmenkes RI.
Edward III, George.C. 1980. Implementation Public Policy. Washington: Congressional Quarterly Press.
Eni. (2016). SUGIONO. Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif, 6(11), 951–952., Mi.
Fitrina, E. Y., Farida, S., & Santoso, A. P. A. (2022). IMPLEMENTASI PERMENKES NOMOR 43 TAHUN 2019 DI PUSKESMAS PADANG TIKAR, KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYA. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3). https://doi.org/10.36312/jisip.v6i3.3454
Gandana, D., Yppt, S., & Tasikmalaya, P. (2022). IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (Studi di UPTD Puskesmas Cikalong Kabupaten Tasikmalaya). Indonesian Journal Of Education And Humanity, 2.
Handayani, A. R., & Sholihah, N. A. (2022). Implementasi Hak Masyarakat Terhadap Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Labuan Badas Sumbawa. Jurnal Penelitian Inovatif, 2(2), 383–388. https://doi.org/10.54082/jupin.86
Herlian, R. (2020). STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI PUSKESMAS BONTANG UTARA I KELURAHAN API-API KECAMATAN BONTANG UTARA KOTA BONTANG. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2020(2), 451–464.
Hosio, JE. (2007). Kebijakan Publik & Desentralisasi. Laksbang.Yogyakarta.
Irawan, Prasetya. (2006). Penelitian Kualitatif & Kuantitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Departement Ilmu Administrasi FISIP-UI
Islamy, M.Irfan. (2001). Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Bumi Aksara, Jakarta.
Permenkes RI No 43 tahun 2019 tentang Puskesmas, Nomor 65 Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2019).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Puskesmas, 69 Menteri Kesehatan Republik Indonesia Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2020).
Prof. Dr. dr. Myrnawati Crie Handini, MS. P. (2017). Metodologi Penelitian Untuk Pemula. In Metodologi Penelitian Untuk Pemula.
Sugiono, P. D. (2014). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif.pdf. In Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D.
Sugiyono (2013: 2). (2013). Sugiyono (2013: 2). Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents.
Sugiyono, (2016). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif pdf. In Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D.
Website, A., Xaveria Hargiani, F., Wardani, R., Ambarika, R., & Imam Suprapto, S. (n.d.). J u r n a l K e p e r a w a t a n M u h a m m a d i y a h Implementasi Permenkes 65/2015 (Standar Pelayanan Fisioterapi) Dan Permenkes 43/2019 (Puskesmas) Wilayah Jawa Timur INFORMASI ABSTRACT. In Jurnal Keperawatan Muhammadiyah (Vol. 7, Issue 3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nani Sugiarti Simangunsong, Mindo Tua Siagian, Rinawati Sembiring, Donal Nababan, Seri Asnawati Munthe, Evawani Martalena Silitonga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).