Publication Ethics

Jurnal Medika yang peer review dan diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai yang terbit dua kali setahun (Maret dan Oktober). Pernyataan ini diadaptasi dari prinsip-prinsip Komite Etika Publikasi (COPE) dan mencakup kode etik untuk pemimpin redaksi, anggota dewan redaksi, peninjau, dan penulis. Pernyataan ini didasarkan pada:

 

Artikel-artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Medika merupakan bangunan penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan pendidikan yang koheren dan dihormati dan merupakan cerminan langsung dari penulis dan kualitas institusi. Oleh karena itu penting untuk menyepakati standar perilaku etis yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor jurnal, peer reviewer, penerbit dan masyarakat. Redaksi Jurnal Medika berkomitmen untuk menjamin bahwa semua prosedur diarahkan semata-mata untuk memfasilitasi perlakuan yang objektif dan intelektual. Selanjutnya, editor dan reviewer mengevaluasi naskah tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Tugas Penulis 

1. Memiliki tanggung jawab untuk memastikan hanya karya baru dan asli yang dikirimkan.

2. Tidak boleh mereproduksi karya yang telah diterbitkan sebelumnya di jurnal lain.

3. Tidak boleh mengirimkan artikel yang sedang direview atau dipertimbangkan oleh jurnal ke jurnal lain secara bersamaan.

4. Hanya diperbolehkan untuk mempublikasikan karyanya di tempat lain setelah menerima penolakan resmi dari jurnal atau jika permintaan mereka untuk menarik kembali karyanya diterima secara resmi oleh jurnal tersebut.

5. Wajib menginformasikan kepada Pemimpin Redaksi atau penerbit atas ketidakakuratan data dalam karya terbitannya agar dapat dilakukan koreksi atau pencabutan artikel.

6. Harus memberikan kontribusi yang signifikan dan dimintai pertanggungjawaban atas segala kekurangan dalam pekerjaan mereka.

Tugas Reviewer 

1. Harus mengungkapkan kepentingan yang bersaing sebelum menyetujui untuk meninjau kiriman.

2. Dapat menolak untuk meninjau pengajuan apa pun karena konflik kepentingan atau pengetahuan yang tidak memadai.

3. Tinjau semua kiriman secara objektif, adil dan profesional.

4. Mengungkapkan pelanggaran etika yang ditemui saat meninjau ke Pemimpin Redaksi untuk tindakan lebih lanjut.

5. Harus memastikan orisinalitas pengajuan dan waspada terhadap plagiarisme dan publikasi berlebihan.

6. Tidak boleh membahas isi pengajuan tanpa izin.Patuhi waktu yang dialokasikan untuk proses peninjauan.

7. Permintaan perpanjangan untuk meninjau kiriman adalah atas kebijaksanaan Pemimpin Redaksi.

Tugas Anggota Dewan Redaksi 

1. Secara aktif berkontribusi pada pengembangan dan kebaikan jurnal yang lebih besar.

2. Bertindak sebagai duta untuk jurnal.

3. Terus dukung dan promosikan jurnal ini.

4. Tinjau pekerjaan apa pun yang ditugaskan kepada mereka.

Tugas Pemimpin Redaksi 

1. Mengevaluasi manuskrip secara adil dan semata-mata berdasarkan kemampuan intelektualnya.

2. Menjamin kerahasiaan manuskrip dan tidak mengungkapkan informasi apa pun mengenai manuskrip kepada siapa pun selain orang yang terlibat dalam proses penerbitan.

3. Memiliki tanggung jawab untuk memutuskan kapan dan artikel mana yang akan diterbitkan.

4. Secara aktif mencari pandangan anggota dewan, reviewer dan penulis tentang cara memperbaiki/meningkatkan citra dan visibilitas jurnal.

5. Berikan instruksi yang jelas kepada kontributor potensial tentang proses pengiriman dan apa yang diharapkan dari penulis.

6. Pastikan peninjau yang tepat dipilih/diidentifikasi untuk proses peninjauan.