PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN PRODUK PANGAN OLAHAN YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA

Authors

  • Irda Tania Universitas Jember
  • Fendi Setyawan Universitas Jember
  • Yusuf Adiwibowo Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.44054

Keywords:

Perlindungan Hukum, Konsumen, Produk Pangan Olahan, Bahan Kimia Berbahaya, Pengawasan.

Abstract

Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan hal yang penting untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat terkait peredaran produk pangan olahan. Makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya dapat membahayakan konsumen dan berpotensi menyebabkan kerugian kesehatan yang serius. Dalam peraturan hukum yang ada di Indonesia mengatur sanksi terhadap pelanggaran peredaran produk pangan olahan yang mengandung bahan kimia berbahaya, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000. Memperkuat perlindungan hukum eksternal berupa penguatan regulasi dan peningkatan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menjamin hak konsumen dan keamanan pangan. Penting dilakukan peningkatkan pengawasan BPOM melalui kontrol Pre Market dan Post Market yang lebih efektif serta memperkuat kerja sama dengan instansi terkait untuk menjamin pengawasan yang komprehensif. Pelaku usaha wajib mematuhi peraturan hukum, menggunakan bahan aman, dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya bahan kimia berbahaya.

References

Andrianto, Fredy. "Implikasi Hukum Terhadap Peredaran Obat Herbal Palsu Ditinjau Dari Prespektif Hukum Persaingan Usaha," Jurnal Hukum Ekonomi Syariah: El-Iqthisady. 2022.

Aziz, Abd. "Tugas Dan Wewenang Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Rangka Perlindungan Konsumen," Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam: Al-Qanun 23: 193-214, 2020.

Cahyono dkk. "Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Peredaran Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya Dalam Perlindungan Konsumen," Kosmik Hukum, Vol.19, No.2, 2020.

Diana, dkk. "Pembinaan Pelaku Usaha Kreatif Dan Pengrajin Kecamatan Ciputat Timur Tangerang Selatan," Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat Lppm Umj. 2019.

Hardiana, dkk. "Identifikasi Kandungan Boraks Terhadap Roti Bantal Komersil Dan Tradisional Di Kecamatan Blang Pidie," Lantanida Journal, Vol. 8, No. 1, 2020.

Hura, dkk. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Makanan Olahan Mengandung Bahan Berbahaya Di Jawa Tengah," Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No.4: 1-8, 2016.

Lestari, Sri. "Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Produk Makanan Kemasan Yang Beredar Di Kota Makassar," Gorontalo Law Review, Vol.3, No. 1, 2020.

Licardi, dkk. "Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Produk Cacat yang Merugikan Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999," Jurnal Kewarganegaraan, Vol.7, No.2: 2251-2257, 2023.

Nababan, Roida. "Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Bahan Pengawet Makanan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," Jurnal Visi Pengabdian Kepada Masyarakat, 2, 122-135, 2021.

Nurcahyo, E. "Pengaturan dan Pengawasan Produk Pangan Olahan Kemasan," Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.7, No.3: 402-417, 2018.

Nurita, dkk. "Tinjauan Terhadap Tindak Pidana Berdasarkan UU RI No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan (Studi Kasus Perkara No. 54/Pid. B/2003/Pn.Mdn)," Jurnal Ilmiah Metadata, Vol. 1, No.3, 2019.

Paratmanitya, dkk. "Kandungan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya Pada Makanan Jajanan Anak Sekolah Dasar Di Kabupaten Bantul," Jurnal Gizi, 2020.

Barkatullah, Abdul Halim. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Hikam Media Utama, 2018.

Dewi, Eli Wuria. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.

Hadjon, Philipus. M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Isnaeni, Moch. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Yogyakarta: Laksbangn Pressindo, 2017.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Marzuki, P. M. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan 12, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Merokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2002.

Miru, Ahmad. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Rajawali-Pers, 2011.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)

Peraturan BPOM No. 22 tahun 2023 tentang Bahan Baku Yang Dilarang Dalam Pangan Olahan Dan Bahan Yang Dilarang Digunakan Sebagai Bahan Tambahan Pangan

Peraturan Badan Pengawasa Obat Dan Makanan Nomor 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Https://tangerang.pom.go.id/berita/temukan-sampel-bahan-pangan-olahan-mengandung-bahan-berbahaya-balai-pom-di-tangerang-edukasi-pedagang-pasar

Downloads

Published

2025-04-22

How to Cite

Tania, I., Setyawan, F., & Adiwibowo, Y. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN PRODUK PANGAN OLAHAN YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(2), 4458–4466. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.44054