IKRAR WAKAF MENURUT IMAM AHMAD IBNU HANBAL
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i1.43332Keywords:
Ikrar Wakaf, ImamAbstract
Ikrar wakaf menurut imam Ahmad Ibnu Hanbal tidak termasuk salah satu dari rukun wakaf ketika seseorang sudah memberikan izin terhadap masyarakat untuk menggunakan harta yang dia miliki maka telah bisa dikatakan dia berwakaf berdasarkan hadis dari Abu Thalib dan Abu Daud. Kemudian beliau juga menggunakan ‘urf yang dinisbatkan pada masalah jual beli yaitu sebelum adanya ikrar serah terima antara penjual dan pembeli harga barang tersebut sudah dimaklumi bersama oleh khalayak ramai maka tidak perlu adanya ikrar begitu juga dengan wakaf tidak perlu adanya ikrar. Namun jika ditinjau dari konsep kemaslahatan hal ini sangat kurang dalam segi kehati-hatian untuk menolak kemudharatan, jika jual beli yang seperti diatas besar kemungkinan tidak akan ada masalah dikemudian hari karena sebelum membeli dia sudah melihat harga pada barang tersebut, kalau cocok dengan keadaan ekonomi bisa langsung di beli tapi jika tidak maka tidak perlu di beli. Akan tetapi sangat berbeda dengan wakaf, jika tidak jelas status yang berwakaf, tujuan serta yang mengelola harta wakaf maka tidak tertutup kemungkinan permasalahan akan terjadi dikemudian hari.References
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan trejemahnya, Jakarta: Semarang Toha Putra, 1993
Undang-undang nomor 41 tahun 2004 Pasal 6-8.
Tim Redaksi Fokus Media, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Bandung: Fokus Media, 2005
A. Jazuli, Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan dan penerapan Hukum Islam, Jakarta: Kencana, 2005
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998
Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir; Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progresssif, 2000
Hasbi asy-Shidqi, Pengantar Hukum Islam, Semarang: PT. Pustaka Rizki Utama, 1997
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Alam al-Muwaqi’in, Beirut: Daar al-Kitab al-Ilmiyyah, 1993
Ibnu Qudamah, al-Mughni Jiz VI, Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiah, t.t
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005
Muhammad bin Ismail al-Kahlani, Subul as-Salam Syarh Bulugh al-Maram min Adilah al-Ahkam, Jakarta: Grafindo persada, 1997
Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fikih Islam, Bandung: sal-Ma’rif , 1986
M. Abu Zahrah, Ushul Fiqh 1995
Saekan dan Erniati Efendi, Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam, Surabaya: Arkola, 1997
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Beirut: Dar al-Fikr, 1997
Tirmidzi, Jamius Shahih, Beirut: Daar Kitab Ilmiah, tt
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agusman Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.