TRANSMISI KEILMUAN UNIVERSITAS AL-AZHAR MESIR DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PONDOK PESANTREN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.40078Keywords:
Transmisi, Sains, Universitas Al-Azhar, Mesir, Pondok Pesantren.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transmisi ilmu dari Universitas Al-Azhar Mesir serta dampaknya terhadap perkembangan Pondok Pesantren di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan literatur sistematis (Systematic Literature Review), dengan data yang diperoleh dari berbagai sumber akademik yang membahas proses transmisi keilmuan. Teknik analisis data dilakukan melalui pemetaan tematik berdasarkan hasil penelitian terdahulu dan teori-teori relevan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa transmisi ilmu berlangsung melalui peran ulama Indonesia yang menjalankan ibadah haji sembari menimba ilmu di Makkah, lalu melanjutkan pendidikan mereka di Universitas Al-Azhar Mesir. Setelah menyelesaikan studi, mereka kembali ke Indonesia dan mendirikan pondok pesantren. Selain itu, kurikulum di Pondok Pesantren di Indonesia banyak mengadopsi kitab-kitab karya para ulama Al-Azhar, khususnya dalam bidang fikih, ilmu pengetahuan, dan tafsir. Dengan demikian, terjadi transfer ilmu secara langsung maupun tidak langsung antara Universitas Al-Azhar dan Pondok Pesantren di Indonesia.References
Anna’im, I. (2021). Implemantasi Desain Pembelajaran PAI Berorientasi Kurikulum Merdeka Belajar Dan Keterampilan Abad 21 Di SMK Ponpes Abu Manshur Kecamatan Plered. Departemen Agama RI.
Asrori, S. (2018). Sejarah Sosial Universitas Al-Azhar Mesir. Preprint, January. Https://Doi. Org/10.13140/RG, 2(34362.70083).
Chandra, P., Marhayati, N., & Wahyu, W. (2020). Pendidikan Karakter Religius Dan Toleransi Pada Santri Pondok Pesantren Al Hasanah Bengkulu. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, 11(1), 111–132.
Hamdi, M. M. (2019). Pendampingan Praktik Ubudiyah Bagi Jama’ah Masjid At-Taubah Kalangan Mojoseto Gondang Nganjuk. Janaka, Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 32–37.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ahmad Mas’udan, Helmiati Helmiati, M. Nazir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




