HUKUM SYARIAH ATAS RIBA DAN GHARAR DITINJAU DARI SUDUT PANDANG TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35715Keywords:
Riba, Ghoror, Transaksi Ekonomi Dalam IslamAbstract
Artikel ini membahas konsep riba dan gharar dalam transaksi ekonomi Islam dari perspektif hukum syariah. Riba, yang diartikan sebagai bunga atau keuntungan berlebih dari pinjaman, dianggap sebagai eksploitasi yang merugikan satu pihak dalam transaksi. Sementara itu, gharar merujuk pada ketidakpastian atau ambiguitas dalam transaksi yang dapat menyebabkan ketidakadilan. Larangan terhadap kedua elemen ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam kegiatan ekonomi. Dalam artikel ini, pandangan beberapa pakar seperti Mahmoud A. El-Gamal dan Abozaid dipaparkan untuk menggarisbawahi pentingnya memahami esensi ekonomi dari larangan ini, bukan hanya dari aspek formalitas hukum. Melalui pendekatan kualitatif dan analisis literatur, artikel ini juga menyoroti implikasi penerapan larangan riba dan gharar dalam sistem keuangan modern, yang dapat memberikan stabilitas dan mencegah krisis ekonomi. Kesimpulannya, sistem ekonomi syariah yang menghindari riba dan gharar menawarkan alternatif yang lebih etis dan adil dibandingkan dengan sistem konvensional.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hendri Kroniko
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.