MODEL PEGISIAN JABATAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DALAM REVISI UU NOMOR 15 TAHUN 2006 SEBAGAI SYARAT INDEPENDENSI DAN PROFESIONALISME LEMBAGA NEGARA

Authors

  • Azaris Pahlemy Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.32753

Keywords:

Badan Pemeriksa Keuangan, Lembaga Negara, Independensi

Abstract

Ironi BPK sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, justru diwarnai dengan keterlibatan pimpinannya dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi. Serangkaian berita negatif melingkupi anggota BPK yang menurut sebagian para sarjana terlibat dalam konflik kepentingan bahkan sejak pencalonan anggota BPK. Kekhawatiran publik terhadap integritas anggota BPK berdampak pada kepercayaan atas kualitas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang menjadi mandat bagi institusi negara lain untuk sepenuhnya Implémenté karena sifatnya yang final dan mengikat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, lembaga negara pengusung profesionalisme sebagai dasar pelaksanaan tugasnya dapat dipimpin oleh kandidat yang tidak memiliki rekam jejak yang memahami pengelolaan keuangan negara dan tanpa didukung latar pendidikan yang memadai. Diperlukan perubahan signifikan terhadap mekanisme seleksi pemilihan pada Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU BPK yang saat ini sedang memasuki tahap pembahasan.

References

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran RI Nomor 6554. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran RI Nomor 6109. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran RI Nomor 4958. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran RI Nomor 4654. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Komisi Yudisial. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran RI Nomor 4415. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran RI Nomor 4250. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. Peraturan BPK No. 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan BPK No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja BPK. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 36/PUU-XV/2017. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011. Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226).

Republik Indonesia. Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 26 April 2021. Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kanada. Establishment and appointment of audit council, Bill 20 – 2011: Auditor General for Local Government Act. , diakses melalui https://www.leg.bc.ca/ pages/bclass-legacy.aspx#/content/legacy/web/ 39th4th/1st_read/gov20-1.htm.

Asshiddiqie, Jimly. 2012. Perkembangan dan Konsolidasi Lemabaga Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, Jimly. 2008. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Buana Indah Populer.

Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konsitusi.

Ginsburg, Tom. 2003. Judicial Review in New Democracies: Constitutional Courts in Asian Cases. United Kingdom: Cambridge Universiry Press.

Rewansyah, Asmawi. 2012. Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Good Governance. Jakarta: PT Rizky Grafis.

Arliman S, Laurensius. Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Negara Kesejahteraan Indonesia dalam Jurnal Politik Pemerintahan, Vol. 10, No. 1(Agustus, 2017), 60. Sumedang: Fakultas Politik Pemerintahan IPDN Jatinangor.

Aryanto, Dodik. 2010. “Pengaruh Independensi, Kompetensi, dan Sensitivitas Etika Profesi Terhadap Produktivitas Kerja Auditor Eksternal (Studi Kasus Pada Auditor Perwakilan BPK RI Provinsi Bali)” dalam Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis Volume 5, No. 2 (Juli 2010). Kabupaten Badung: Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Udayana bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Cabang Bali.

Badan Pemeriksa Keuangan. 2023. Tanggapan BPK atas pernyataan mantan Kepala PPATK. https://www.bpk.go.id/news/tanggapan-bpk-atas-pernyataan-mantan-kepala-ppatk, diakses pada 13 Juli 2023, pukul 10.42.

Dewan Perwakilan Rakyat. 2024. Pengumuman Calon Anggota BPK RI. https://www.dpr.go.id/pengumuman/Pengumuman%20Cln%20Anggota%20BPK%20RI%20dan%20meminta%20masukan%20masyarakat%20.pdf. diakses pada tanggal 28 Juli 2024, pukul 14.20.

Rachman, Arrijal. 2023. Terkuak! Alasan KPK & BPK Tak Diajak Masuk Satgas TPPU Mahfud. https://www.cnbcindonesia.com/news/ 20230504130417-4-434421/terkuak-alasan-kpk-bpk-tak-diajak-masuk-satgas-tppu-mahfud, diakses pada 13 Juli 2023, pukul 10.19.

Rahmawaty, Laily. 2024. Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan jadi tersangka korupsi BTS 4G. https://www.antaranews.com/berita/3805683/anggota-bpk-achsanul-qosasi-ditetapkan-jadi-tersangka-korupsi-bts-4g, diakses pada 16 Januari 2024, pukul 14.44.

Downloads

Published

2024-09-04

How to Cite

Pahlemy, A. . (2024). MODEL PEGISIAN JABATAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DALAM REVISI UU NOMOR 15 TAHUN 2006 SEBAGAI SYARAT INDEPENDENSI DAN PROFESIONALISME LEMBAGA NEGARA . Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 12403–12411. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.32753