KONSEP CYBER NOTARY DALAM PERSPEKTIF ASAS TABELLIONIS OFFICIUM FIDELITER EXERCEBO
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31549Keywords:
Notaris, Cyber Notary, Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo.Abstract
Cyber Notary adalah konsep bagi para notaris yang memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pembuatan akta autentik. Konsep cyber notary juga dapat dimaknai sebagai notaris yang menjalankan tugas atau kewenangan jabatannya dengan berbasis teknologi informasi. Pada saat ini sebagian kegiatan yang dilaksanakan oleh notaris, telah mengalami transformasi dengan dilakukan melalui media elektronik atau online. Permasalahan yang muncul mengenai adanya konsep cyber notary, apabila dikaitkan dengan Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo. Asas tersebut bermakna bahwa seorang Notaris harus bekerja secara tradisional. Asas tersebut juga dapat diartikan bahwa Notaris harus membuat surat atau akta secara nyata, tidak bisa melalui media eletronik seperti internet, audio visual, video conference ataupun menggunakan electronic signature. Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo juga mewajibkan untuk Notaris harus selalu datang, melihat dan mendengar dalam setiap pembuatan akta dan ditandatangani oleh Notaris itu sendiri dan para penghadap, serta saksi-saksi di tempat dibacakannya akta itu oleh Notaris. Adanya kedua hal tersebut menggambarkan, bahwa Notaris dapat memanfaatkan perkembangan teknologi dalam menjalankan jabatannya, akan tetapi dilain sisi Notaris dalam menjalankan jabatannya harus dilakukan secara tradisional. Oleh karena itu, dalam penyelesaian permasalahan ini diperlukan perturan perundang- undangan yang mengatur secara khusus dan tegas untuk mengatur konsep cyber notary.References
Adjie, Habib, 2010, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung.
Asshiddiqie, Jimly, 2009, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
Nurita, Emma, 2012, Cyber Notary, Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, Refika Aditama, Bandung.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Hukum Progresif. Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
, Hukum dan Perilaku, Penerbit Kompas, Jakarta. Soekanto, Soerjono, 1987, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Tanya, Bernard L., 2010, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.
Untung, Budi, 2015, 22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT) Kunci Sukses Melayani, CV.Andi Offset, Yogyakarta.
Hyronimus Rhiti, “Landasan Filosofis Hukum Progresif”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Vol. 32, No. 1, Juni 2016.
Luthfi Febryka Nola, “Peluang Penerapan Cyber Notary Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Jurnal, Vol. 2, No. 1, Juni 2011.
Satrio Arung Samudera, Saidin, Rudy Haposan Saihaan, “Konsep Cyber Notary Dalam Perspektif Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Vol 1 No. 2, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bintang Rahmatullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.