ANALISIS STATUS DAN KEDUDUKAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA PASCA DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.26233Keywords:
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, Ibu Kota Negara.Abstract
Penelitian ini berjudul Analisis Status dan Kedudukan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis dan komparasi pengaturan kriteria pembentukan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Hasil analisis menunjukan bahwa pada daerah yang bersifat khusus atau istimewa mempunyai 2 (dua) otonomi yaitu otonomi yang berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan otonomi khusus atau istimewa yang berdasarkan Undang-Undang Kekhususan atau Keistimewaan. Kriteria kekhususan suatu daerah didasarkan pada penghormatan dan pengakuan yang sifatnya politis untuk menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan kriteria tersebut, Status dan Kedudukan DKI Jakarta Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara masih tetap berstatus Daerah Khusus.References
Agussalim Andi Gadjong, 2007, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama, Bogor
Badudu dan Sutan Muhammad Zain, 1994, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Darul Kutni Tuhepaly, 2006, Otonomi Khusus Bidang Kelautan, Galang Press, Cetakan I,
Yogyakarta
H. Salim dan Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2004, Dasar-dasar Politik Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Irwansyah, 2021, Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Edisi Revisi, Mitra Buana Media, Yogyakarta
Jimly Assiddiqie, 2004, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
Juanda, 2008, Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah, Alumni, Bandung
Moh. Mahfud MD, 2009, Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi, Raja Grafindo, Jakarta
Ni’matul Huda, 2014, Desentralisasi Asimetris dalam NKRI, Nusa Media, Cetakan I, Bandung
Ronny Hanitidjo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia
Indonesia, Cetakan Ketiga, Jakarta
Saifullah, 2018, Tipologi Penelitian Hukum Sejarah, Paradigma dan Pemikiran Tokoh di Indonesia, Refika Aditama, Bandung
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Cetakan keenam, Jakarta.
Soeparto Tjitrodihardjo, 2003, Menelusuri Pelaksanaan Otonomi Daerah, Aneka Ilmu, Cetakan I, Semarang
Suratman dan H. Philips Dillah, 2014, Metodologi Penelitian Hukum, Alfabeta, Cetakan Kedua, Bandung
Taufiqurrohman Syahuri, 2004, Hukum Konstitusi Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945 – 2002, Ghalia Indonesia, Cetakan I, Bogor
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Endah Mintarsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.