ANALISIS STATUS DAN KEDUDUKAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA PASCA DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA

Authors

  • Endah Mintarsih Universitas Tanjungpura
  • Siti Aminah Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.26233

Keywords:

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, Ibu Kota Negara.

Abstract

Penelitian ini berjudul Analisis Status dan Kedudukan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis dan komparasi pengaturan kriteria pembentukan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Hasil analisis menunjukan bahwa pada daerah yang bersifat khusus atau istimewa mempunyai 2 (dua) otonomi yaitu otonomi yang berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan otonomi khusus atau istimewa yang berdasarkan Undang-Undang Kekhususan atau Keistimewaan. Kriteria kekhususan suatu daerah didasarkan pada penghormatan dan pengakuan yang sifatnya politis untuk menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan kriteria tersebut, Status dan Kedudukan DKI Jakarta Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara masih tetap berstatus Daerah Khusus.

References

Agussalim Andi Gadjong, 2007, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama, Bogor

Badudu dan Sutan Muhammad Zain, 1994, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Darul Kutni Tuhepaly, 2006, Otonomi Khusus Bidang Kelautan, Galang Press, Cetakan I,

Yogyakarta

H. Salim dan Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2004, Dasar-dasar Politik Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Irwansyah, 2021, Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Edisi Revisi, Mitra Buana Media, Yogyakarta

Jimly Assiddiqie, 2004, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta

Juanda, 2008, Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah, Alumni, Bandung

Moh. Mahfud MD, 2009, Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi, Raja Grafindo, Jakarta

Ni’matul Huda, 2014, Desentralisasi Asimetris dalam NKRI, Nusa Media, Cetakan I, Bandung

Ronny Hanitidjo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia

Indonesia, Cetakan Ketiga, Jakarta

Saifullah, 2018, Tipologi Penelitian Hukum Sejarah, Paradigma dan Pemikiran Tokoh di Indonesia, Refika Aditama, Bandung

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Cetakan keenam, Jakarta.

Soeparto Tjitrodihardjo, 2003, Menelusuri Pelaksanaan Otonomi Daerah, Aneka Ilmu, Cetakan I, Semarang

Suratman dan H. Philips Dillah, 2014, Metodologi Penelitian Hukum, Alfabeta, Cetakan Kedua, Bandung

Taufiqurrohman Syahuri, 2004, Hukum Konstitusi Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945 – 2002, Ghalia Indonesia, Cetakan I, Bogor

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Downloads

Published

2024-02-28

How to Cite

Mintarsih, E. ., & Aminah, S. . (2024). ANALISIS STATUS DAN KEDUDUKAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA PASCA DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(1), 3168–3174. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.26233