Peran Hukum dalam Perlindungan Korban Pelecehan Seksual

Authors

  • Glen Clifford Mambo Jr Universitas Tarumanagara
  • Gerald Febrian Setyawan Universitas Tarumanagara
  • Chanandika Dafri Widagdo Universitas Tarumanagara
  • Tundjung Herning Sitabuana Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9358

Abstract

Pelecehan seksual merupakan isu yang sudah lama diperbincangkan di Indonesia, Pelecehan seksual tidak hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan hampir diseluruh negara. Kejahatan seksual dapat terjadi pada siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki tanpa melihat situasi baik itu ditempat sepi maupun tempat ramai sekalipun. Kejahatan seksual bisa dikatakan sebagai kejahatan yang sangat berbahaya dikarenakan dampak yang akan diterima korban akibat kejahatan ini tidak hanya menyerang fisik korban melainkan yang utama ialah mental dan psikologi korban. Seiring dengan majunya perkembangan jaman, bentuk bentuk kejahatan seksual pun berkembang juga. Oleh karena itu diperlukanlah sebuah hukum yang dapat mengatur secara tegas mengenai tindak pidana kejahatan seksual serta jaminan perlindungan bagi korban kejahatan seksual.

Downloads

Published

2022-11-26

How to Cite

Mambo Jr, G. C. ., Setyawan, G. F. ., Widagdo, C. D. ., & Sitabuana, T. H. . (2022). Peran Hukum dalam Perlindungan Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6590–6596. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9358

Most read articles by the same author(s)