Pemanjangan Periode Pemerintahan Presiden di Hadapan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8358Abstract
Dalam artikel ini akan mendiskusikan tentang rencana pemerintah yang ingin memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang berbentuk republik yang dipimpin oleh seorang Presiden, tugas dari seorang Presiden sendiri adalah untuk memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan isi Undang – Undang Dasar yang berlaku, selain itu adalah memegang kekuasaan atas seluruh Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut TNI) di seluruh angkatanya, dan juga mengajukan rancangan Undang – Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), selain dari semua yang disebutkan tentu saja Presiden harus memperhatikan seluruh hak dan kewajiban masyarakatnya demi menjaga kedamaian negara yang dipimpinnya, tetapi tidak selamanya seseorang dapat menjadi Presiden, ada masa jabatan atau periode untuk seorang berkuasa sebagai Seorang presiden, dan belakangan ini banyak sekali perbincangan mengenai perpanjangan masa jabatan atau periode kekuasaan presiden dikarenakan masih tingginya angka korban pandemi yang beberapa tahun ini terjadi, walau begitu, perpanjangan masa jabatan seorang Presiden merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang – Undang yang telah digunakan sejak Undang – Undang Dasar 1945 Selanjutnya disebut UUD 1945) disahkan.Downloads
Published
2022-11-05
How to Cite
Widagdo, C. D. ., Rahmasari, L. ., & Putra, S. D. . (2022). Pemanjangan Periode Pemerintahan Presiden di Hadapan Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 1156–1160. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8358
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 1156-1160

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









