Pemanjangan Periode Pemerintahan Presiden di Hadapan Hukum

Authors

  • Chanandika Dafri Widagdo Universitas Tarumanagara
  • Lisa Rahmasari Universitas Tarumanagara
  • Surya Dharma Putra Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8358

Abstract

Dalam artikel ini akan mendiskusikan tentang rencana pemerintah yang ingin memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang berbentuk republik yang dipimpin oleh seorang Presiden, tugas dari seorang Presiden sendiri adalah untuk memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan isi Undang – Undang Dasar yang berlaku, selain itu adalah memegang kekuasaan atas seluruh Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut TNI) di seluruh angkatanya, dan juga mengajukan rancangan Undang – Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), selain dari semua yang disebutkan tentu saja Presiden harus memperhatikan seluruh hak dan kewajiban masyarakatnya demi menjaga kedamaian negara yang dipimpinnya, tetapi tidak selamanya seseorang dapat menjadi Presiden, ada masa jabatan atau periode untuk seorang berkuasa sebagai Seorang presiden, dan belakangan ini banyak sekali perbincangan mengenai perpanjangan masa jabatan atau periode kekuasaan presiden dikarenakan masih tingginya angka korban pandemi yang beberapa tahun ini terjadi, walau begitu, perpanjangan masa jabatan seorang Presiden merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang – Undang yang telah digunakan sejak Undang – Undang Dasar 1945 Selanjutnya disebut UUD 1945) disahkan.

Downloads

Published

2022-11-05

How to Cite

Widagdo, C. D. ., Rahmasari, L. ., & Putra, S. D. . (2022). Pemanjangan Periode Pemerintahan Presiden di Hadapan Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 1156–1160. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8358

Most read articles by the same author(s)