Mekanisme Pemberian Upah Dalam Lingkup Pemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8728Abstract
Dalam melakukan suatu pekerjaan seseorang tentu berhak untuk mendapatkan bayaran atau upah. Tujuannya adalah agar dapat memotivasi karyawan atau pekerja untuk dapat bekerja lebih baik lagi. Kemudian, di dalam jurnal ini akan dibahas mengenai premi, yaitu nilai tambahan dari upah atau nilai yang dibeikan kepada karyawan. Pemberian premi ini didasarkan pada kualitas dan kuantitas kerja karyawan. Premi terbagi menjadi dua, yaitu premi tetap dan premi tidak tetap. Dengan adanya premi mereka akan berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik dalam melakukan pekejaannya. Premi adalah suatu hak dari seseorang tanpa terkecuali atas pekerjaan yang dia lakukan, begitu pula seorang narapidana yang bekerja di lembaga pemayarakatan. Berdasarkan peraturan yang ada yaitu pada Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 bahwa setiap narapidana berhak untuk mendapatkan upah atas pekerjaan yang telah ia lakukan. Namun, masih belum adanya peraturan secara sah mengenai pembagian premi terhadap narapidana tersebut sehingga mekanismenya menjadi kurang jelas. Untuk itu, perlu adanya penetapan mekanisme yang jelas mengenai pembagian premi ini. Narapidana juga memiliki hak atas pekerjaan yang ia lakukan. Biasanya mereka membersihkan lingkungan sekitar, melayani pegawai, mempoduksi suatu barang, dan sebagainya. Hal seperti ini, perlu adanya apesiasi agar mereka dapat terus berkarya dan dapat memajukan lembaga pemayarakatan tersebut. Ada banyak manfaat dari premi yang diberikan kepada narapidana, salah satunya adalah untuk membantu narapidana saat nanti ia telah menyelesaikan masa hukumannya, misalkan saja untuk membuka suatu usaha sebagai mata pencahariannya.Downloads
Published
2022-11-12
How to Cite
Zannara, D. I. ., Muhammad, A. ., & Tando, C. E. . (2022). Mekanisme Pemberian Upah Dalam Lingkup Pemasyarakatan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 3367–3371. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8728
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Dicky Ilham Zannara, Ali Muhammad, Cahyoko Edi Tando
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).