Mekanisme Pemberian Upah Dalam Lingkup Pemasyarakatan

Authors

  • Dicky Ilham Zannara Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Ali Muhammad Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Cahyoko Edi Tando Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8728

Abstract

Dalam melakukan suatu pekerjaan seseorang tentu berhak untuk mendapatkan bayaran atau upah. Tujuannya adalah agar dapat memotivasi karyawan atau pekerja untuk dapat bekerja lebih baik lagi. Kemudian, di dalam jurnal ini akan dibahas mengenai premi, yaitu nilai tambahan dari upah atau nilai yang dibeikan kepada karyawan. Pemberian premi ini didasarkan pada kualitas dan kuantitas kerja karyawan. Premi terbagi menjadi dua, yaitu premi tetap dan premi tidak tetap. Dengan adanya premi mereka akan berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik dalam melakukan pekejaannya. Premi adalah suatu hak dari seseorang tanpa terkecuali atas pekerjaan yang dia lakukan, begitu pula seorang narapidana yang bekerja di lembaga pemayarakatan. Berdasarkan peraturan yang ada yaitu pada Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 bahwa setiap narapidana berhak untuk mendapatkan upah atas pekerjaan yang telah ia lakukan. Namun, masih belum adanya peraturan secara sah mengenai pembagian premi terhadap narapidana tersebut sehingga mekanismenya menjadi kurang jelas. Untuk itu, perlu adanya penetapan mekanisme yang jelas mengenai pembagian premi ini. Narapidana juga memiliki hak atas pekerjaan yang ia lakukan. Biasanya mereka membersihkan lingkungan sekitar, melayani pegawai, mempoduksi suatu barang, dan sebagainya. Hal seperti ini, perlu adanya apesiasi agar mereka dapat terus berkarya dan dapat memajukan lembaga pemayarakatan tersebut. Ada banyak manfaat dari premi yang diberikan kepada narapidana, salah satunya adalah untuk membantu narapidana saat nanti ia telah menyelesaikan masa hukumannya, misalkan saja untuk membuka suatu usaha sebagai mata pencahariannya.

Downloads

Published

2022-11-12

How to Cite

Zannara, D. I. ., Muhammad, A. ., & Tando, C. E. . (2022). Mekanisme Pemberian Upah Dalam Lingkup Pemasyarakatan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 3367–3371. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8728