Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Proses Peradilan Pidana Anak di Balai Pemasyarakatan

Authors

  • Syafri Hari Susanto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Ali Muhammad Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Cahyoko Edi Tando Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8703

Abstract

Anak merupakan sebuah anugrah yang di berikan kepada setiap orangtua yang ada di bumi oleh sang pencipta sebagai amanah dimana setiap orangtua memiliki kewajiban untuk mendidik dan menjaga anak tersebut sehingga anak tersebut dapat tumbuh menjadi anak yang baik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tentang proses penyelesaian perkara anak yang berhadapanb dengan hukum. sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan restoratif justice dengan mengedepankan pemulihan bukan pembalasan. pengalihan proses perkara anak ke luar proses peradilan pidana (Diversi) bertujuan untuk menlindungi anak dari efek negatif akibat dari keterlibatnya dalam peradilan pidana. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran dalam sistem peradilan pidana. penelitian ini dilakukan untuk mengetahui konsep diversi dalam sistem peradilan pidana dan peran pembimbing Kemasyarakatan dala proses diversi terhadap sistem peradilan pidana anak.

Downloads

Published

2022-11-12

How to Cite

Susanto, S. H. ., Muhammad, A. ., & Tando, C. E. . (2022). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Proses Peradilan Pidana Anak di Balai Pemasyarakatan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 3187–3194. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8703