Koordinasi Antara Institusi Penegak Hukum Dalam Hal Menangani Masalah Penahanan Berdasarkan KUHAP Sebagai Upaya Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia

Authors

  • Violita Citra Kusuma Dewi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Ali Muhammad Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Cahyoko Edi Tando Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8619

Abstract

Peradilan pidana merupakan suatu bidang hukum yang dapat kita lihat penerapannya berupa sistem peradilan pidana terpadu. Untuk sub-sistem peradilan pidana yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat bekerja sama dan membentuk “Sistem Peradilan Pidana Terpadu”. Di dalam isi KUHAP terdapat pasal – pasal yang telah memberikan penjelasan tentang hak – hak asasi manusia salah satunya dengan memberikan batasan waktu lamanya penahanan bagi tersangka atau terdakwa. Penelitian ini dibuat dengan memakai penelitian hukum deskriptif analitis yang mana pada metode penelitian ini bentuk penelitiannya untuk menggambarkan beberapa fakta – fakta berdasarkan data dengan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan koordinasi antara institusi penegak hukum dalam menangani masalah penahanan. Sehingga sesama instansi yakni polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan harus memiliki hubungan kerja yang erat serta memiliki sistem koordinasi yang baik. Dengan adanya hal itu antara sub sistem dalam sistem peradilan pidana dalam hal koordinasi diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum serta hukum di Indonesia ini memiliki keadilan bagi masyarakat. Rekomendasi yang dapat diberikan untuk mengoptimalkan kinerja lembaga penegak hukum adalah meningkatkan sinergitas antara lembaga penegak hukum terutama respon positif dan proaktif dapat menerima masukan, kritik serta dukungan dari eksternal serta pengawasan terhadap pelaksanaan kinerja lembaga penegak hukum. Hal yang terpenting adalah melakukan sinkronisasi kelembagaan antar institusi penegak hukum.

Downloads

Published

2022-11-10

How to Cite

Dewi, V. C. K. ., Muhammad, A. ., & Tando, C. E. . (2022). Koordinasi Antara Institusi Penegak Hukum Dalam Hal Menangani Masalah Penahanan Berdasarkan KUHAP Sebagai Upaya Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 2668–2675. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8619