Pelaksanaan Lingkungan Pengendalian dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Lampung
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8380Abstract
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, mewajibkan semua kementerian dan lembaga negara untuk mengendalikan seluruh kegiatan dengan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Penerapan SPIP di lingkungan KPU merupakan konsekuensi logis bagi institusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Beberapa kekurangan penerapan SPIP pada KPU di Provinsi Lampung, yaitu adanya laporan hasil audit Inspektorat KPU RI atas evaluasi SPIP pada dua KPU Kabupaten di Provinsi Lampung, serta teguran yang diberikan oleh Inspektorat KPU RI untuk KPU Provinsi Lampung mengenai penyelenggaran SPIP di KPU Provinsi Lampung. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer dari KPU Provinsi Lampung dan data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen resmi KPU Provinsi Lampung. Teknik pengumpulan data dilakukan dalam penelitian ini adalah observasi (pengamatan), interviu (wawancara), dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan konsep dari COSO, bahwa terdapat 7 (tujuh) sub-unsur Lingkungan Pengendalian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 5 (lima) sub-unsur masuk kriteria belum memadai atau masih terdapat kelemahan. Sedangkan 2 (dua) sub-unsur lain yakni kepemimpinan yang kodusif dan perwujudan peranan APIP yang efektif masuk kriteria memadai. Keduanya memberikan kontribusi bagi kuatnya Lingkungan Pengendalian di KPU Provinsi Lampung.Downloads
Published
2022-11-05
How to Cite
Zulanda, R. ., Maryanah, T. ., Mukhlis, M. ., & Rosalia, F. . (2022). Pelaksanaan Lingkungan Pengendalian dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Lampung. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 1366–1377. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8380
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Retty Zulanda, Tabah Maryanah, Maulana Mukhlis, Feni Rosalia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).