Implementasi PERMENKUMHAM No 07 Tahun 2022 dalam Mengatasi Overcrowded di Lapas Kelas I Makassar
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8235Abstract
Narapidana yang menjalani hukuman memerankan hak yang dilindungi oleh HAM serta hukum Indonesia, ialah imbalan Remisi. Remisi ialah atualisasi masa pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat antara lain aktifnya baik tetapi tidak dipidana bersama pidana mati atau pidana penjara selama hidup. Pelimpahan remisi ini dikelola oleh lembaga pemasyarakatan. Lahirnya Remis sebagai bentuk pembinaan yang sistematis dalam pemasyarakatan yang digunakan di Indonesia. Dengan remisi sebagai dukungan Proses reintegrasi ke dalam masyarakat atau membangun kembali hubungan baik antar narapidana dan masyarakat. pemberian Remisis Kepada Narapidna yang sudah menjalankan tindak pidana khusus berlandaskan Regulasi Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dilandasi oleh tercapainya memulai kesamarataan osial. Pada saat ini tata cara pemberian remisi untuk tindak pidana spesial di atur bersama Regulasi Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia No. 7 Tahun 2022 Terkait ketetapan serta Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat yang sangat berbeda pada peraturan sebelumnya.Downloads
Published
2022-11-03
How to Cite
Siregar , H. M. H. ., & Wibowo, P. (2022). Implementasi PERMENKUMHAM No 07 Tahun 2022 dalam Mengatasi Overcrowded di Lapas Kelas I Makassar. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 691–695. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8235
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Humala Mahmud Husen Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









