Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad) Dalam Menyampaikan Informasi Di Media Masa (Studi Kasus: Putusan No.139/PDT.G/2020/PN.MDN)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i1.8087Abstract
Pasal 28E Ayat 3 UUD1945 telah menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dengan demikian maka menyatakan pendapat di muka umum termasuk dalam menyampaikan informasi di media masa merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konsitusi. Meskipun demikian, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dalam hal menyampaikan informasi di media masa tidak berjalan sebagaimana mestinya baik itu yang diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyempaikan Pendapat di Muka Umum maupun yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana dalam melaksanakan tugasnya pers dan pihak yang terlibat didalamnya termasuk narasumber tidak jarang harus berurusan dengan hukum baik itu dalam perkara pencemaran nama baik maupun gugatan perbuatan melawan hukum ketika menyampaikan suatu pemberitaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah menyampaikan informasi di media massa merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigdaad) dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad) Dalam Menyampaikan Informasi di Media Masa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dimana sumber data yang digunakan diperoleh berdasarkan bahan hukum primer yaitu Putusan Pengadilan No. 139/PDT.G/2020/PN.MDN dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, jurnal-jurnal dan sebagainya. Adapun luaran yang ditargetkan di dalam penelitian ini adalah luaran wajib berupa jurnal nasional terakreditasi.Downloads
Published
2022-02-28
How to Cite
Sianipar, . F. A. ., & Hadi, A. . (2022). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad) Dalam Menyampaikan Informasi Di Media Masa (Studi Kasus: Putusan No.139/PDT.G/2020/PN.MDN). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(1), 636–640. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i1.8087
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Ferry Agus Sianipar, Abdul Hadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).