Logika Hukum Penafsiran Hakim Dalam Perkara Wanprestasi dan Penipuan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7832Abstract
Perkara wanprestasi dan perkara penipuan adalah dua kamar yang berbeda dalam sistim peradilan di Indonesia, namun dalam proses penanganannya sering timbul perdebatan tentang objek permasalahannya, oleh karena itu penafsiran hakim dalam memeriksa dan memutus perkara wanprestasi bisa muncul kembali unsur deliknya, demikian pula dalam penafsiran hukum perkara penipuan bisa muncul unsur perdatanya. Penafsiran hakim yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah logika hukum dan penalaran hakim dalam menyimpulkan menggunakan silogisme suatu perkara. Dengan menggunakan proses berfikir deduktif maupun induktif sehingga menyimpulkan dalam dalam pertimbangannya yang ditegaskan dalam amar putusan, bahwa perkara yang diajukan merupakan perkara perdata wanprestasi atau perkara pidana penipuan. Dengan memberikan argumentasi yuridis yang jelas, maka dalam suatu pertimbangan hukum putusan akan nampak atau merefleksikan alur fikir dan konstruksi berfikir yang yang dibangun oleh hakim hingga sampai pada putusan sebagaimana diperjelas dalam amar putusannya. Penelitian ini bertujuan untuk lebih memahami urgensi penafsiran hakim tentang hukum berdasar logika hukum terhadap perbedaan wanprestasi dan tindak pidana penipuan, memahami penafsiran hakim dan pencari keadilan dalam mendasarkan prinsip atau asas dan teori dalam wanprestasi dan tindak pidana penipuan, memahami metode yang tepat untuk membedakan wanprestasi dan tindak pidana penipuan secara pundamental.Downloads
Published
2022-10-22
How to Cite
Sianipar, . F. A. ., & Syaifullah, . S. (2022). Logika Hukum Penafsiran Hakim Dalam Perkara Wanprestasi dan Penipuan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 6996–7000. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7832
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Ferry Agus Sianipar, Syaifullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).