Analisis Kesulitan Peserta Didik dalam Menirukan Gerak Dasar Tari

Authors

  • Hana Shilfia Iraqi Universitas Negeri Padang
  • Mai Sri Lena Universitas Negeri Padang
  • Winda Komala Sari Universitas Negeri Padang
  • Dian Santana Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i3.15757

Abstract

Dalam proses pembelajaran berlangsung banyak sekali hal  yang mempengaruhi kegiatan pembelajaran  tersebut, mulai dari peningkatan kemampuan peserta didik sampai dengan kesulitan pesrta didik yang dialami nya dalam memahami pembelajaran. Pada dasarnya masalah dalam pembelajaran tidak terlepas dari kesulitan peserta didik dalam memahami dan mempraktekkan pembelajaran yang sudah dipelajarinya. Seperti hal nya dalam pembelajaran seni budaya terutama pada seni tari. Seni tari pada jenjang sekolah dasar merupakan sebagai aspek perkembangan fisik yaitu mengembangkan kemampuan motoric kasar peserta didik, sehingga peserta didik mampu mengespresikan dirinya dan mempelajari keberagaman gerak dasar dalam tari. Dalam pembelajaran seni tari ini banyak sekali kesulitan dan kendala yang dialami peserta didik mulai dari kesulitan yang ada pada dirinya sampai kesulitan yang dipengaruhi oleh factor luar dirinya. Setiap peserta didik memiliki kesulitan yang berbeda dalam menirukan gerak dasar tari, mulai dari kesulitan memahami gerak hingga menyatukan music dengan gerakan yang dipelajari. Untuk mengahadapi kesulitan ini banyak sekali  usaha yang dilakukan peserta didik untuk dapat menirukan gerak dasar tari yang sempurna yang memiliki nilai estetika yang tinggi. Guru tidak luput memberikan solusi demi solusi agar peserta didik dapat menirukan gerak dasar tari yang baik. Cara atau metode guru mengajarkan gerak tari menjadi hal penting dalam peserta didik menirukan gerak dasar tari yang baik dan memiliki nilai estetika.

Downloads

Published

2023-06-21

How to Cite

Iraqi, H. S. ., Lena, M. S. ., Sari, W. K. ., & Santana, D. . (2023). Analisis Kesulitan Peserta Didik dalam Menirukan Gerak Dasar Tari. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(3), 384–388. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i3.15757