PENINGKATAN PEMAHAMAN PRINSIP KYC BAGI NOTARIS DI TENGAH TANTANGAN VERIFIKASI ELEKTRONIK

Authors

  • Luh Febby Liamitha Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v6i4.49690

Keywords:

Prinsip KYC, Notaris, Verifikasi Elektronik, Keamanan Data, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Seiring dengan kemajuan teknologi, Notaris dihadapkan pada tantangan baru dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (KYC), terutama terkait keterbatasan dalam sistem verifikasi data elektronik. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi peningkatan pemahaman prinsip KYC bagi notaris dalam menghadapi tantangan verifikasi elektronik. Metode yang digunakan adalah studi literatur untuk menguraikan permasalahan yang ada secara deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi menawarkan efisiensi, terdapat celah keamanan dan validitas data yang berisiko menempatkan notaris pada pelanggaran hukum dan kode etik. Keterbatasan sistem verifikasi seringkali belum mampu sepenuhnya menjamin keaslian identitas pengguna jasa secara akurat. Kesimpulannya, diperlukan adanya peningkatan kompetensi dan kesadaran kritis notaris terhadap kelemahan teknologi verifikasi saat ini, serta perlunya pengembangan pedoman teknis yang lebih aman bagi notaris dalam menjalankan tugas jabatannya.

References

Harahap, M. Y. (2015). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartono, S. (2016). Hukum Kejahatan Bisnis. Jakarta: Kencana.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008, No. 58. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010, No. 122. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2014, No. 3. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2017). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Berita Negara RI Tahun 2017, No. 473. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2023). Laporan Tahunan dan Penilaian Risiko Profesi Rentan 2022. Jakarta: PPATK.

Santoso, B. (2022). Analisis Tingkat Akurasi dan Kerentanan Sistem Verifikasi KTP-elektronik di Sektor Swasta. Jurnal Keamanan Siber Indonesia, 4(2), 112-125.

Sutedi, A. (2018). Hukum Teknologi Informasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Wibisana, A. G. (2020). Tanggung Jawab Hukum Notaris dalam Verifikasi Identitas Elektronik: Studi Kasus dan Analisis Risiko. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 198-215.

Downloads

Published

2025-08-15

How to Cite

Liamitha, L. F., & Mahadewi, K. J. (2025). PENINGKATAN PEMAHAMAN PRINSIP KYC BAGI NOTARIS DI TENGAH TANTANGAN VERIFIKASI ELEKTRONIK. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(4), 5230–5234. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i4.49690

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.