PENGENALAN TAX AVOIDANCE DAN TAX EVASION PADA UMKM KUE KABITA DI SERANG
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i6.39813Keywords:
Tax Avoidance, Tax EvasionAbstract
Tax avoidance dan tax evasion merupakan dua hal yang sering dibahas dalam dunia perpajakan, terutama di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keduanya memiliki perbedaan yang mendasar, dimana tax avoidance merupakan upaya penghindaran pajak secara sah dengan memanfaatkan celah hukum yang ada, sementara tax evasion adalah penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara ilegal dan bertentangan dengan aturan perpajakan. Pengetahuan dan kesadaran UMKM terhadap kedua hal ini sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, sebagian besar UMKM seringkali kurang memahami perbedaan antara keduanya dan akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari praktik penghindaran pajak yang tidak sah. Sosialisasi yang efektif mengenai tax avoidance dan tax evasion menjadi krusial untuk mengedukasi pelaku UMKM mengenai kewajiban perpajakan mereka serta pentingnya pelaporan pajak yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Metode yang yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini dimulai dengan observasi, sosialisasi kemudian diakhiri dengan evaluasi. Hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat di UMKM Kue Kabita menunjukkan bertambahnya tingkat pemahaman perpajakkan pada UMKM terutama tentang Tax Avoidance dan Tax Evasion.References
Amelia, Yessica dkk. (2021). Perencanaan Pajak Untuk UMKM. Jurnal Kreatif : Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 1 (3), 69-78, e-ISSN: 2962-3839, p-ISSN: 2962-4436.
Diantari, Putu Rista dan Ulupui, IGK Agung. (2016). Pengaruh Komite Audit, Proporsi Komisaris Independen, dan Proporsi Kepemilikan Institusional Terhadap Tax Avoidance. E-journal Akuntansi Universitas Udayana, 16 (1), hal. 702-732, ISSN: 2302-8556.
Fadillah dkk. (2014). Edutainment Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta : Kencana
Prenamedia Group.
Hanafi, Umi dan Harto, Puji. (2014). Analisis Pengaruh Kompensasi Eksekutif, Kepemilikan Saham Eksekutif Dan Preferensi Risiko Eksekutif Terhadap Penghindaran Pajak Perusahaan. Diponegoro Journal Of Accounting, 3(2), 1-11, ISSN (Online): 2337-3806.
Kurniawati dan Toly. (2014). Analisis Keadilan pajak, biaya kepatuhan dan tarif pajak terhadap persepsi wajib pajak mengenai penggelapan pajak di Surabaya Barat. Tax & Accounting Review, 4(2).
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta : Penerbit Andi Offset.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta : Andi Offset
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi 2019. Yogyakarta : Andi Offset.
Pohan, Chairil Anwar. (2013). Manajemen Perpajakan : Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis Edisi Revisi. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Pohan, Chairil Anwar. (2017). Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan Edisi 2 Teori dan Konsep Hukum Pajak. Jakarta : Mitra Wacana Media.
Sugiyono. 2015. Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Undang-Undang No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lamsah Lamsah, Listia Aulia Indy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.