PENDEKATAN BERBASIS MASYARAKAT DALAM PENGENALAN ANTI PENCUCIAN UANG (APU) DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (PPT)
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i6.38466Keywords:
Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Pencucian Uang, Pendanaan TerorismeAbstract
Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme adalah dua isu global yang berkaitan yang berdampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi, keamanan, dan integritas sistem keuangan. Guna memitigasi maraknya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, melindungi sistem keuangan, menjaga keamanan nasional dan mendukung upaya penegakan hukum serta meningkatkan pemahaman masyarakat maka kegiatan sosialisasi APU & PPT sangat diperlukan. Sosialisasi pengabdian masyarakat “Pendekatan Berbasis Masyarakat dalam Pengenalan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT)” diharapkan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya APU & PPT guna menciptakan lingkungan lebih aman sehingga berkelanjutan bagi semua. Dalam mengukur uji frekuensi, kuesioner dilakukan dengan metode pengolahan data survei menggunakan Nilai Penimbang, Nilai Survei Pemahaman Masyarakat dan Nilai Persepsi, Interval, Interval Konveksi, Mutu Sosialisasi Pemahaman APU & PPT dan Pemahaman Masyarakat tentang APU & PPT. Hasil uji menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat dan penegakan hukum tentang APU & PPT meningkat, khususnya di Indonesia.References
Fuady, M. (2001). Hukum Perbankan Modern Kedua Tingkat Advance. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Nugroho, N., Sunarmi, Siregar, M., & Munthe, R. (2020). Analisis terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Bank Negara Indonesia Analysis of the Prevention of Criminal Acts of Money Laundering by Bank Negara Indonesia. Arbiter:Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2(1), 100–110. http://jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/arbiter
Nur Ahya. (2021). Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU dan PPT) Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Dan Bank Indonesia. Skripsi, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia
Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan
Pohan, S. (2019). Tinjauan Normatif Kewenangan Penuntutan oleh KPK Atas Tindak Pidana Pencucian Uang. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 2(2), 117-134. doi:https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i2.2615
Putra, R. D., Sinlae, E. S. P., Syafa, T. S., Syahda, I. F., Siswajanthy, F. (2024). Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perbankan. Al-Zayan : Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 2(1), 70-80
Rengganis, F. D., Susanto, D. S. (2023). Evaluasi Implementasi Program Anti Pencucian Uang Di Indonesia. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 9(2), 229-240
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan
Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Wamafa, F., Sasea, E. M., Marlina, A. (2022). Upaya Bank Indonesia Menanggulangi Money Laundering Dalam Perbankan Online. Jurnal USM Law Review, 5(1), 357-376
Watkat, F. X., Ingratubun, M. T., Ingsaputro, M. H. (2023). Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customer Due Dilligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia. Jurnal Hukum IUS Publicum, 4(2), 134-162
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hilda Nanda Priyatna
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.