IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DI DESA RANTAU SIALANG KEC. SUNGAI KERUH KAB. MUSI BANYUASIN TAHUN 2023(PERATURAN PRESIDEN NO. 12 TAHUN 2005)

Authors

  • Undika Oktavion Universitas Indo Global Mandiri
  • Amaliatulwalidain Amaliatulwalidain Universitas Indo Global Mandiri
  • Isabella Isabella Universitas Indo Global Mandiri

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i5.35483

Keywords:

Bantuan Langsung Tunai (BLT), Implementasi, Desa

Abstract

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilembagakan pada Oktober 2005 sebagai bagian dari kerangka kebijakan perlindungan sosial menyeluruh. Mekanisme ini berfungsi sebagai inisiatif bantuan sosial yang dirancang untuk membantu orang miskin dalam mempertahankan kebutuhan mendasar mereka, mencegah kemerosotan kesejahteraan mereka karena kesulitan ekonomi, dan meningkatkan akuntabilitas sosial. Mengadopsi metodologi ini, sebagaimana diartikulasikan oleh Van Meter dan Van Horn, memerlukan jalan yang menjanjikan untuk menggambarkan dinamika prosedural dengan memeriksa pelaksanaan keputusan kebijakan daripada hanya mengkorelasikan variabel independen dan dependen secara sewenang-wenang. Kriteria pemilihan komunitas penerima manfaat harus selaras dengan kondisi aktual yang lazim di masyarakat untuk memastikan integritas data penerima BLT. Selanjutnya, proses identifikasi dan penggambaran populasi target penerima BLT di Desa Rantau Sialang harus dilengkapi dengan kerangka kerja pengawasan yang komprehensif, diterapkan di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari dokumentasi di tingkat Lingkungan Rantau (RT) dan berpuncak pada kompilasi data di tingkat kabupaten atau kota. Pengawasan proses pendaftaran bagi individu yang berhak menerima bantuan ini sangat penting untuk mengurangi ketidakakuratan dalam identifikasi komunitas target, sehingga memastikan bahwa dukungan BLT dialokasikan kepada individu-individu yang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah dalam kehidupan sehari-hari mereka. Inisiatif BLT di Desa Rantau Sialang, yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin, dapat dicirikan sebagai program pemerintah yang manjur, dibedakan dengan pengambilan keputusan yang tepat, perumusan tujuan yang akurat, pelaksanaan tepat waktu, dan sistem pemantauan yang diakui oleh masyarakat, menghasilkan dampak positif baik secara ekonomi maupun dari segi manfaat. BLT memiliki potensi untuk memberikan keuntungan yang signifikan kepada masyarakat, terutama dalam memfasilitasi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

References

Ardana, K. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia. Graha Ilmu.

BAPPENAS RI. 2005. Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2005-2009, Bappenas: Jakarta.

Dewanta, Awan Setya, et al. 1999. Kemiskinan dan Kesenjangan di Indonesia, Aditya Media. Jakarta.

Dye, Thomas R. 1981. Understanding Public Policy. Prentice-Hall, Inc: California.

Dwidjowijoto, Riant Nugroho. 2004. Kebijakan Publik – Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. PT. Elex Media Komputindo: Jakarta.

Dunn, William. 2000. Analisa Kebijakan Publik. Grasindo : Jakarta.

Jones. Charles O. 1991. Pengantar Kebijakan Publik (public policy). Terjemahan Nashir Budiman. Rajawali: Jakarta.

Fahmi, I. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia Teori dan Aplikasi. Alfabeta.

Hasibuan, M. S. . (2010). Manajemen Sumber Daya Manusia. PT Bumi Aksara.

Kartasasmita, G. 1996. Pemberdayaan Masyarakat : Konsep Pembangunan yang berakar pada masyarakat, Bappenas: Jakarta.

KBBI. (2018). KBBI Online. KBBI WEB. http://kbbi.web.id/hasil.html

Marwansyah. (2016). MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA. Alfabeta.

Moleong. Lexy J. 1997. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Nasikun, Diktat Mata Kuliah. 2001. Isu dan Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan, Magister Administrasi Publik. UGM: Yogyakarta.

Nawawi, Juanda. 2004. Analisis Implementasi Desentralisasi dan Kinerja Pelayanan Publik di Kabupaten Wajo. Disertasi tidak diterbitkan. Makassar : Program Pascasarjana. UNHAS.

Nugroho Iwan dan Dahuri Rokhmin. 2004. Pembangunan Wilayah : Perspektif Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan. LP3ES: Jakarta.

Poerwadarminta, WJS. 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka: Jakarta.

Permatasari, Iman Amanda. "Kebijakan Publik (Teori, Analisis, Implementasi Dan Evaluasi Kebijakan)." TheJournalish: Social and Government 1.1 (2020): 33-37.

Putri, Puspita Eka. Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai–Dana Desa (BLT–DD) Di Desa Tondon Langi’Kecamatan Tondon Kabupaten Toraja Utara= Implementation of the Direct Cash Assistance–Village Fund (BLT–DD) Program in Tondon Langi Village, Tondon District, North Toraja Regency. Diss. Universitas Hasanuddin, 2023.

Purnawan, Heru, Deni Triyanto, and Subhan Ilham Thareq. "Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Taba Air Pauh Kabupaten Kepahiang." PERSPEKTIF 11.2 (2022): 407-416

Situmorang, P. R., Adam, A., & Lubis, Y. A. (2024). Peran Badan Permusyawaratan Desa di dalam Pembuatan Peraturan Desa di Desa Bangun Kabupaten Dairi. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 9 (2), 137–141.

https://doi.org/10.36982/jpg.v9i2.3888

Sugiyono. (2010). Metode penelitian kuantitatif dan R&D. Alfabeta.

Wahab, Solichin Abdul. Analisis kebijakan: dari formulasi ke penyusunan model-model implementasi kebijakan publik. Bumi Aksara, 2021.

Witarsa, Ramdhan, Mufarizuddin Mufarizuddin, and Sularno Sularno. "Penyuluhan Dan Musyawarah Desa Khusus Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa." Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2.2 (2021): 410-417.

Widjaja, H. A. . (2008). Otonomo Desa: Meruapakan otonomi Yang Asli Bulat dan Utuh. Rajawali Pers.

Downloads

Published

2024-10-14

How to Cite

Oktavion, U. ., Amaliatulwalidain, A., & Isabella, I. (2024). IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DI DESA RANTAU SIALANG KEC. SUNGAI KERUH KAB. MUSI BANYUASIN TAHUN 2023(PERATURAN PRESIDEN NO. 12 TAHUN 2005). Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(5), 9834–9842. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i5.35483

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 

You may also start an advanced similarity search for this article.