EFEKTIVITAS PELAYANAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK DAN KARTU KELUARGA DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TANGERANG
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i3.30019Keywords:
Efektivitas, Pelayanan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu KeluargaAbstract
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki tugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan dibidang administrasi kependudukan seperti pembuatan kartu tanda penduduk elektronik dan kartu keluarga. Akan tetapi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih memiliki beberapa permasalahan dalam melakukan pelayanan pembuatan e-KTP dan Kartu Keluarga. Banyaknya keluhan masyarakat menandakan bahwa pelayanan yang dilakukan kurang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai Efektivitas Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang dilihat dari teori efektivitas James L. Gibson (2020) yaitu produkssi, efisiensi, kepuasan, adaptasi dan perkembangan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik dan kartu keluarga masih dirasa kurang efektif. Hal ini terlihat dari beberapa masyarakat yang belum mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, masyarakat masih kurang puas akan pelayanan yang diberikan, waktu pelayanan yang dibutuhkan cukup lama, serta terdapat beberapa pegawai yang kuraang cermat dan kurang ramah dalam melayani.References
Afrida, S. (2017). Efektivitas Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Pembuatan Akta Kelahiran Di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Gibson. L. James, John M. Ivancevich, James H. Donnelly, Jr. (2020). Organisasi: Perilaku, Struktur, dan Proses (Edisi Kelima): Erlangga.
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyelenggaraan.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Salaka News.com. 2019. Warga Pakuhaji Keluhkan Layanan Disdukcapil Kabupaten Tangerang (https://salakanews.com/warga-pakuhaji-keluhkan-layanan-disdukcapil-kabupaten-tangerang/). Diakses pada 15 Januari 2024.
Suaratangerang.id. 2023. Luncurkan Aplikasi Latinost Gemilang, Disdukcapil Optimalkan Layanan Adminduk. (https://suaratangerang.id/headline/2023/11/29/luncurkan-aplikasi-latinost-gemilang-disdukcapil-optimalkan-layanan-adminduk) diakses pada 29 Mei 2024, pukul 20.29 WIB.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Cetakan ke-23): Alfabeta.
Tangerangkab.bps.go.id.2023. Kabupaten Tangerang Dalam Angka 2023 (https://tangerangkab.bps.go.id/publication/2023/02/28/cf25f112b67f450a67dfbc33/kabupaten-tangerang-dalam-angka-2023.html). Diakses pada 25 Desember 2023.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
x.com. Jadwal Pelayanan Per Kecamatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang. (https://x.com/PemKabTangerang/status/1653569136340131840). Diakses pada 1 Juni 2024 pukul 20.55 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lisa Putri Cahyani, Hanny Purnamasari, Kariena Febriantin Febriantin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










