STANDARISASI DAI PROFESIONAL PERSPEKTIF KOMUNITAS PENDAKWAH KEREN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i3.29096Keywords:
Standarisasi Dai Profesional, Komunitas Pendakwah Keren Indonesia.Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui esensi standarisasi dai professional perspektif komunitas pendakwah keren Indonesia. Standarisasi dai profesional bukan hanya memerlukan kostum yang indah dan menarik dan retorika yang tertata berapi-api dari seorang dai saat menyampaikan pesan-pesan agama kepada mad’u, akan tetapi lebih menjurus kepada keteladan seorang dai dalam memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan melakukan beberapa tahapan yaitu: identifikasi masalah, persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Sumber data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa standarisasi dai profesional perspektif komunitas pendakwah keren Indonesia yaitu dai menjadi teladan yang baik kepada mad’u. dan standarisasi dai profesional adalah beriman, bertakwa, ikhlas, sabar, syukur,rahmah, dan qudwah hasanah.References
Enjang A.S & Aliyudin. (2009). Dasar Dasar Ilmu Dakwah. Widya Padjadjaran.
Faizah & Lalu Muchsin Effendi. (2009). Psikologi Dakwah. Prenada Media Grup.
Fathul Bahri an- nabiry. (2008). Meniti jalan Dakwah :Bekal Perjuangan Para Dai. Amzah.
Hamka. (2003). Tafsir Al- Azhar Jilid 9. Pustaka Nasional.
Ibnu Taimiyah. (2001). Manhaj Da’wah Salafiyah. Pustaka Azzam.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2008). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Toha Putra.
Raden Ahmad Afandi. (2024). Diskusi. Lagota.
Kustadi Suhandang. (2013). Ilmu Dakwah :Perspektif Komunikasi. PT Remaja Rosdakarya.
Quraish Shihab. (2007). Tafsir Al- Misbah :Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an. Mizan.
Thohir Luth. (1999). M Natsir, Dakwah dan Pemikirannya. Gema Insani.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Suhardi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.