ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG TIDAK DI DAFTARKAN OLEH PERUSAHAAN SEBAGAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL

Authors

  • Cut Aini Fadhiah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Kamilah K Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i2.26435

Keywords:

Perlindungan Hukum, BPJS, Ketenagakerjaan, UU Nomor 24 Tahun 2011, Upaya Hukum

Abstract

Meskipun program BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan, beberapa perusahaan masih belum mendaftarkan karyawan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum bagi pekerja dalam situasi ini dan langkah-langkah hukum yang dapat mereka ambil berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang menganalisis peraturan-peraturan tertulis dan sumber hukum lainnya terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan karyawan mereka ke BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diatur dalam UU BPJS. Pengusaha yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif (teguran tertulis, denda, pembatasan layanan publik) dan sanksi pidana (penjara maksimal 8 tahun, denda hingga Rp 1.000.000.000). Pekerja yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan upaya hukum preventif dan repsentif untuk melindungi hak-hak mereka.

References

Andika Wijaya. (2018). Indonesian Social Security Law. Jakarta: Sinar Graphics Then.

Heru Suryanto. 2018. Legal Protection of the Rights of Outsourced Workers Based on the Principle of Justice. Legal Journal, Published by the Faculty of Law, Veteran Development University.

Husni. (2014). Introduction to Employment Law (Revised Edition). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ulfa Luthfiana. 2016. “Legal Protection for Wage Receiving Workers/Labourers In a company that is not included in BPJS Employment membership Judging from Law Number 24 of 2011 concerning BPJS", Law Journal, Vol. X/No.1/June.

Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga kerja Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

Zainal Asikin, et al. (2000). Basics of Labor Law (Printing 4). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2024-03-22

How to Cite

Fadhiah, C. A., & K, K. . (2024). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG TIDAK DI DAFTARKAN OLEH PERUSAHAAN SEBAGAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 3114–3119. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i2.26435