IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO 1 TAHUN 2016 TENTANG KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KECAMATAN SUTERA, KABUPATEN PESISIR SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.24839Keywords:
Implementasi Kebijakan, Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016, Pedagang Kaki LimaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum dalam penataan pedagang kaki lima di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini mengadopsi teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn yang melibatkan indikator ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik organisasi pelaksana, sikap para pelaksana, komunikasi antar organisasi pelaksana, serta lingkungan sosial, ekonomi, dan politik.Metode penelitian ini melibatkan 10 orang subjek informan yang terdiri dari wali nagari, pengelola pasar 2 orang, pedagang kaki lima 5 orang, dan masyarakat sekitar 2 orang. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016 memiliki beberapa tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, perbedaan sikap dan persepsi antara pelaksana kebijakan, serta hambatan dalam komunikasi antar organisasi pelaksana. Lingkungan sosial, ekonomi, dan politik juga mempengaruhi implementasi kebijakan ini. Meskipun demikian, terdapat upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak terkait, seperti pengadaan fasilitas pendukung dan pelatihan bagi pedagang kaki lima. Selain itu, adanya dukungan dari masyarakat sekitar juga berperan dalam meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai implementasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum penataan pedagang kaki lima di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas kebijakan yang berkaitan dengan penataan pedagang kaki lima di wilayah tersebut.References
Agustino, Leo. 2017. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Agustino, Leo. 2017. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta. Halaman 133.
Kusumaatmadja, M. 2000. PengantarIlmu Hukum. Bandung: Penerbit Alumni.
Nugroho, Riant. 2009. Public Policy. Jakarta: Kompas Gramedia. Halaman 494
Observasi Awal Berkaitan Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan Kota, Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, 2023.
Onibala, I. 2013. “Ketertiban Umum Dalam Perspektif Hukum PerdataInternasional”, Jurnal: Vol. I, No. 2, April-Juni, EdisiKhusus.
Purwanto, Erwan, A. 2012. Implementasi Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasi di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media. Halaman 21.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Pasal 6.
Sugiyono. 2013. Metode PenelitianManajemen. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nursaadah Kudri, Fani Ratny Pasaribu, Faizul Afandi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.