DAMPAK PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE NINETEEN TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA DI PROVINSI LAMPUNG
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i6.23847Keywords:
Covid-19, Keharmonisan Keluarga, PerceraianAbstract
Persoalan utama wabah coronavirus disease nineteen (Covid-19) terhadap kelanggengan keluarga adalah distorsi ekonomi. Imbasnya, sejak tahun 2019-2021 angka perceraian menurut data Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Lampung mencatat kenaikan signifikan setiap tahun 20-30% dengan motif perselisihan dan perseturuan terus menerus. Disitulah letak signifikansi dari penelitian ini yang mengawinkan problem dan solusi. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya menjadi tiga masalah: 1) apa dampak Covid-19 terhadap keharmonisan rumah tangga, 2) faktor-faktor apa saja yang menciptakan keharmonisan dan ketidakharmonisan keluarga di masa pandemi, 3) bagaimana cara menciptakan keharmonisan keluarga di masa Covid-19. Metode penelitian menggunakan kualitatif analitis dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi dengan kumulasi analisis reduksi, editing dan penarikan kesimpulan. Setelah dilkukan penelitian ditemukan temuan: 1) dampak terjadi pada perubahan sosial ekonomi. Dampak tersebut mengandung dua sisi; berdampak pada ektor ekonomi keluarga sampai batas tidak mampu memenuhi kebutuhan primer dan di sisi lain merubah setting sosial keluarga dengan melibatkan isteri dalam mencari nafkah. 2) faktor-faktor yang melatarbelakangi tingginya angka perceraian di Provinsi Lampung adalah keringnya spiritualitas, poligami tanpa izin isteri pertama, meninggalkan hak dan kewajiban, ekonomi, terjadinya pertengkaran dan perseteruan dalam keluarga secara berlarut-larut. 3) untuk membangun keluarga yang harmonis di tengah krisis ekonomi dimasa pandemi Covid-19 maka dibutuhkan langkah taktis dimulai dari kedewasaan berkeluarga oleh isteri agar mampu mengelola keuangan dengan sangat efisien.References
A. Saputra, Tingkat Perceraian di Indonesia Meningkat (Bandungn: Cendikia, 2018).
Abdurrahman, Perkawinan dalam Syari’at Islam, Cet, I, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992)
Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2007)
Aziz, Safrudin. Pendidikan Keluarga: Konsep dan Strategi (Yogyakarta: Gava Media, 2015)
Boedi Abdullah; Beni Ahmad Saebani. Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim. (Bandung, Pustaka Setia, 2013)
Budiman Mannake, “Bapak rumah Tangga: Menciptakan Kesetaraan atau Membangun Mitos Baru?”, Jurnal Perempuan 18, 1(2013)
Cahya Edi Setyawan, “Pemikiran Kesetaraan Gender dalam Feminisme Amina Wadud tentang Eksistensi Wanita dalam Kajian Hukum Keluarga”, Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam 3, 1(2017).
Departemen Agama RI, Tafsir Al-Qur’an Tematik: Membangun Keluarga Harmonis (Jakarta: Aku Bisa, 2012).
Dewi, Nyoman Riana; Hilda Sudhana, “Hubungan Antara Komunikasi Personal Pasutri dengan Keharmonisan daam Pernikahan”, Jurnal Psikologi Udayana 1, 1(2013).
Djamaan Nur, Fiqih munakahat, (Semarang : Dina Utama Semarang, 1993)
Hasan, M Ali. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, (Jakarta: Siraja Prenada Media Group, 2006)
Heru Susetyo, “Revisi Undang-Undang Perkawinan”, Lex Jurnalica 4, 2(2017)
Jahar, Asep Saepudin. dkk, Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis (Jakarta: Kencana, 2013).
Jefry Tarantang, “Teori dan APlikasi Pemikiran Kontemporer dalam Pembaruan Hukum Keluarga”, Jurnal Transformasi 2, 1(2018)
Kasselman Amy, Women Images and Realities A Multicultural Anthology (California: Mayfield Publshing, 1999)
Lestari, Sri. Psikologi Keluarga: Penanaman Nilai & Penanganan Konflik dalam Keluarga (Jakarta: Kencana, 2016).
Lexy J. Moleong, Metodolgi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014)
Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2016).
Marzuki, Metodologi Riset (Yogyakarta: PrasetiaWidyaPratama, 2002) hlm. 56.
Meliala, Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum Keluarga (Bandung: Nuansa Auliya, 2007)
Mufidah Ch, Psikologi Keluarga Islam berwawasan Gender (Malang: UIN-Maliki Press, 2013.
Muhammad Iqbal, Psikologi Pernikahan: Menyelami Rahasia Pernikahan (Depok: Gema Insani, 2019).
Muhammad Jazil Rifqi, Telaah Problematika Pasal-Pasal Hukum Perkawinan menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Pamekasan: Duta Media Publishing, 2020)
Muhammad Syukri albani Nasution, “Perspektif Filsafat Hukum Islam atas Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Perkawinan”, Analisis Jurnal Studi Keislaman 15, 1(2015)
Nasution, Khoirudin. “Perlindungan terhadap Anak dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia”, al-‘adalah 13, 1(2016).
Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat I (Bandung: Pustaka Setia, 2013), h. 11; Kementerian Agama RI. Tafsir al-Qur’an Tematik: Membangun Keluarga Harmonis (Jakarta: Aku Bisa, 2012)
SInggih D. Gunarsa, Psikologi Praktis:Anak, Remaja dan Keluarga (Jakarta: Gunung Mulia, 2019).
Slamet Abidin; Aminudin, Fiqih Munakahat I (Bandung: Pustaka Setia, 1999)
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, cet ke-3 (Jakarta: UI Press, 1989).
Suma, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004)
Syarbani, Amirulloh. Pendidikan Karakter Berbasis Keluarga: Studi tentang Model Pendidikan Karakter dalam Keluarga Perspektif Islam (Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA, 2016)
Tengku Erwinsyahbana, “Sistem Hukum Perkawinan pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila”, Jurnal Ilmu Hukum 3, 1(2019)
Ulfiah, Psikologi Keluarga: Pemahaman Hakikat Keluarga dan Penanganan Problematika Rumah Tangga (Bogor: Ghalia Indoensia, ,2016)
Wahyuni, Sri. Perkawinan Beda Agama di Luar Negeri: Kajian Filosofis, Yuridis, Prosedural dan Sosiologis. (Yogyakarta: SUKA-Press, 2014).
Zainudin Maliki, Rekonstruksi Teori Sosial Modern (Yogykarta: Gadjah Mada Universitas Press, 2012).
Zuahaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 9 (Jakarta: Gema Insani, 2011)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Kumedi Ja’far
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.