PENINGKATAN KESADARAN HUKUM KELUARGA DI DESA TARLAWI KECAMATAN WAWO KABUPATEN BIMA

Authors

  • Andriadin Andriadin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Ilham Ilham Universitas Muhammadiyah Bima
  • Fathir Fathir Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i6.22870

Keywords:

Kesadaran, Hukum, dan Keluarga.

Abstract

Kurangnya kesadaran hukum tingkat keluarga memicu banyak hal seperti kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan dini, memberikan beban kerja yang berat bagi anak-anaknya, konflik warisan, miminya pemahaman tentang hak asuh anak, dan upaya keluarga memperluas lahan di hutang lindung. Tujuan pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum bagi anggota keluarga khusus pada masyarakat Desa Tarlawi Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Dampak kegiatan terbentuknya karakter sosial yang baik, keluarga harmonis dan lingkungan berkelanjutan, serta keyakinan hukum keluarga yang utuh. Metode pelaksanaan kegiatan berupa pemberian materi, sistem mentoring, diskusi, dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Pelaksanaan ini di Desa Tarlawi Kecamatan Wawo Kabupaten Bima tanggal 14 September 2023. Hasil kegiatan dan diskusi menunjukan bahwa masyarakat dan anggota keluarga Desa Tarlawi sudah mulai memahami tentang pentingnya menjaga, melindungi, serta mentaati hukum yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban, serta proses penyelesaian hukum secara restorative justice. Selain itu, sebagian anggota keluarga dan masyarakat Tarlawi sudah lebih terbuka berbicara mengenai masalah hukum, dan berperan aktif ikut melestarikan lingkungan alam, termasuk ikut mendorong kreativitas anak-anak dan memberikan peluang bagi anak-anaknya melanjutkan pendidikan, juga menghindari kekerasan dalam keluarga dan menghindari adanya pernikahan di usia dini

References

Ernis, Yul. 2018. “Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18(4):477. doi: 10.30641/dejure.2018.v18.477-496.

Erniwati. 2015. “Kejahatan Kekerasan Dalam Perspektif Kriminologi.” Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi, Dan Keagamaan 25(2):24–33.

Irsyad, M. 2021. “Hukum Dan Penyelesaian Konflik Hukum.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6(2):389–95.

Isdiyanto, Ilham Yuli. 2018. “Problematika Teori Hukum, Konstruksi Hukum, Dan Kesadaran Sosial.” Jurnal Hukum Novelty 9(1):54–89. doi: 10.26555/novelty.v9i1.a8035.

Kuncorowati, Puji Wulandari. 2009. “Menurunnya Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Di Indonesia.” Jumal Civics 6(1):60–75.

Musjtari, Dewi Nurul. 2018. “Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul.” Jurnal Abdimas 22(2):151–60.

Prasetyo, Yogi. 2020. “Transformasi Nilai-Nilai Islam Dalam Hukum Positif.” Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 5(1):91–106. doi: 10.22515/alahkam.v5i1.1943.

Pristiwiyanto. 2016. “Problematika Penegakkan Hukum Dan Arah Kebijakan Pembangunan Sistem Hukum.” Jurnal Fikroh 9(1):39–48. doi: 10.37812/fikroh.v9i1.45.

Syarifah, Masykurotus, and Mahrus Ali. 2023. “Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dusun Bendungan Desa Jungkarang , Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.” Al-Khidmah:Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 3(2):1–14.

Syukri, Muhammad, and Albani Nasution. 2015. “Perspektif Filsafat Hukum Islam Atas Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perkawinan.” Jurnal Studi Keislaman 15(1):63–80.

Tirtawinata, Christofora Megawati. 2013. “Mengupayakan Keluarga Yang Harmonis.” Humaniora 4(2):1141. doi: 10.21512/humaniora.v4i2.3555.

Downloads

Published

2023-12-25

How to Cite

Andriadin, A., Ilham, I., & Fathir, F. (2023). PENINGKATAN KESADARAN HUKUM KELUARGA DI DESA TARLAWI KECAMATAN WAWO KABUPATEN BIMA. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(6), 12623–12628. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i6.22870

Similar Articles

<< < 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.