PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENCEPATAN PENURUNAN STUNTING

Authors

  • Tri Dian Aprilsesa Universitas Tanjungpura
  • Edy Suasono Universitas Tanjungpura
  • Suhardi Suhardi Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.19069

Keywords:

Hak Anak, Penurunan Stunting, Anak 1000 Hari

Abstract

Stunting merupakan kondisi ketidakcukupan gizi pada anak yang menyebabkan gangguan tumbuh kembang permanen. Dalam upaya mencegah stunting, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Sebab utama dari stunting sendiri seperti Gizi kurang, infeksi berulang, dan praktik makan yang buruk, terjadinya stunting pada anak 1000 hari. Dampak buruk stunting pada anak yaitu keterbatasan konigtif, penurunan produktivitas dan stigma sosial. Pemerintah telah berupaya mengurangi stunting sebagai amanat konstitusi, namun Indonesia masih termasuk negara ketiga dengan prevalensi tertinggi stunting di dunia. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk menganalisis pandangan HAM bagi anak penderita stunting dan merumuskan upaya penegakan HAM terhadap masalah stunting. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah juga menjadi tujuan pengabdian kepada masyarakat. Dengan membangun kemitraan yang kuat, implementasi peraturan ini dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Metode yang digunakan yaitu melakukan kontak langsung kader-kader posyandu di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dalam bentuk sosialisasi. Masyarakat menjadi lebih paham dan jelas mengenai peraturan tersebut, termasuk definisi, tujuan, dan konsekuensi pelanggaran. Pemahaman yang baik akan membantu masyarakat mengerti pentingnya penurunan stunting dalam meningkatkan kualitas hidup dan masa depan anak-anak.

References

Hizni A, Madarina J, Indria LG. Status stunted dan hubungannya dengan perkembangan anak balita di wilayah pesisir Pantai Utara Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Jurnal Gizi Klinik Indonesia. 2010; 6(3):131–6.

Azhary, Negara Hukum Indonesia: Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur- Unsurnya, UI-Press, Jakarta, 1995, h.116.

Solihin RD. Kaitan antara pertumbuhan dengan perkembangan kognitif dan motorik pada anak usia prasekolah di Kabupaten Bogor [tesis]. Bogor: Institut Pertanian Bogor. 2013.

https://genbest.id/articles/jangan-salah-stunting-dan-cebol-berbeda-lho

Endy P.Prawirohartono, Stunting : Dari Teori dan Bukti ke Implementasi di Lapangan,Gadjah Mada University Press, Yogyaakarta, 2021, hal. 2.

Picauly I, Sarci MT. Analisis determinan dan pengaruh stunting terhadap prestasi belajar anak sekolah di Kupang dan Sumba Timur NTT. Jurnal Gizi dan Pangan. 2013; 8(1):55–62.

Shochib, Moh, Pola Asuh Orang Tua Dalam Membantu Anak Mengembangkan Disiplin Diri. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Dina Dewi Anggraini, Masrif, Tri Siswati, dkk. Gizi Dalam Kebidanan, GetPress, Semarang, 2022, hal. 81-82.

Pusat Data dan Informasi, Kementerian Kesehatan RI. 2018. Situasi Balita Pendek (Stunting) di Indonesia. Buletin Jendela. ISSN 2088 - 270 X.

Downloads

Published

2023-09-27

How to Cite

Aprilsesa, T. D. ., Suasono, E. ., & Suhardi, S. (2023). PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENCEPATAN PENURUNAN STUNTING. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(4), 7855–7861. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.19069