ONE STATE TWO SYSTEM : KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA BAH BUTONG 1 DI TENGAH LAHAN HGU DALAM HAL MENCAPAI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.18530Keywords:
HGU, Kewenangan, Desa, Bah Butong 1Abstract
Pengelolaan pemerintahan daerah tentu sebagai bentuk pendelegasian oleh pemerintah kepada desa dalam hal pemberian otonomi guna dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di desa. Pengelolaan pemerintahan daerah tentu tidaklah mudah, banyak sekali tantangan dan rintangan, salah satunya tanah HGU. Pemerintahan Desa Bah Butong 1 bertepatan pada wilayah HGU PTPN IV Kabupaten Simalungun, Kecamatan Sidamanik, sering kali mengalami hambatan dalam menjalankan kebijakan dan programnya demi menyejahterakan rakyat terhadap kawasan HGU PTPN IV, semisal ingin memperbaiki akses jalan dan membuat jalan untuk masuknya air dengan melakukan pengeboran sumur. Hal-hal semacam itu tentu akan sulit dalam hal mengambil kebijakan dan menjalankan program yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Bah Butong 1 yang notabenenya menyejahterakan rakyat, yang mana harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari mereka. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (legal research) karena berkaitan dengan judul yang penulis angkat yaitu “Kedudukan dan Kewenangan Pemerintahan Desa Bah Butong 1 Di Tengah Lahan HGU PTPN IV Dalam Hal Mencapai Kesejahteraan Masyarakat”. Metode penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum kepustakaan yang dilaksanakan dengan cara menggali bahan-bahan kepustakaan atau dapat disebut dengan istilah data sekunder belaka. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) yaitu secara langsung dengan mengunjungi perpustakaan (baik di dalam kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara maupun di luar kampus), serta pengumpulan data pada penelitian ini juga dilakukan dengan cara searching melalui media internet guna mengumpulkan data skunder yang diperlukan pada penelitian ini.References
Arikundo. (2005). Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Edi, Suharto. (2008). Analisis Kebijakkan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakkan Sosial (edisi revisi). Bandung: Alfabeta.
Nasution, Mustafa Edwin. (2006). Pengenalan Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Palenewen, Jovano Deivid Oleyver. (2015). Peran Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Batusenggoh Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro. Jurnal Lyceum, 3(1), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Indonesia.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Setiawan, Yudhi & Boedi Djatmiko H. (2008). Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Dengan Alasan Cacat Yuridis Dalam Aspek Wewenang. Jurnal Era Hukum, 3(15), Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.
Soekanto, Soerjono & Sri Mahmudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. (1996). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sumardji. (2006, Mei). Dasar dan Ruang Lingkup Wewenang dalam Hak Pengelolaan. Majalah Yuridika, 21(3), Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Sunggono, Bambang. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tunardy, Wibowo T. (2013). Hak Guna Usaha. Jurnal Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Agung Aulia Tama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.