PENYULUHAN HUKUM PERSOALAN PERTANAHAN PADA WARGA RT 02 RW 03 KELURAHAN BEJI TIMUR, KECAMATAN BEJI, KOTA DEPOK

Authors

  • Sulastri Sulastri Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Surahmad Surahmad Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Andriaynto Adhi Nugroho Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i3.18487

Keywords:

Penyuluhan, Administrasi, Pertanahan, Kota Depok

Abstract

Problematika tanah kerap terjadi tengah-tangah masyarakat, dari sertifikat ganda hingga melanggar peraturan perundang-undang dalam memiliki objek pertanahan, hal ini wajar terjadi karena banyak masyarakat yang belum paham cara utuh terkait persolan tekhnis administrasi tentang tanah. Dalam konstitusi pengelolaan tanah diatur tegas dan jelas yakni Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, atas dasar tersebut Indonesia sebagai negara hukum tidak akan optimalapabila hukum itu sendiri tak tersampaikan kepada masyarakat. Secara spesifik pengaturan pertanahan di uraikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, Pengadian masyarakat dilakukan dengan metode sosialisasi atau penyuluhan kepada warga kota , tepatnya pada Warga RT 02 RW 03 Kelurahan Beji Timur,  Kecamatan Beji, Kota Depok, hasil dari pengabdian yang dilakukan terdapat temuan bahwa, Warga yang menjadi peserta sosialisasi didominasi oleh warga yang belum memahami terkait regulasi pertanahan hingga peraturan administrasi yang dikelola pejabat yang berwenang pada kantor ATR/BPN Kota Depok. Oleh karena itu, pelayanan public di kota Depok harus lebih memiliki kegiatan yang menyentuh kepada masyarakat, agar tak terjadi kembali persolan yang ditmbulkan lebih lanjut.

References

A P. Parlindungan. Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1990.

Basuki, Sunario. Hukum Tanah Nasional Landasan Hukum Penguasaan Dan Penggunaan Tanah, (Diktat Mata Kuliah Hukum Agraria, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok), 2002.

Bosu, Benny. Perkembangan Terbaru Sertifikat. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum, 1997.

Blitanagy, Josef, Johanes. Hukum Agraria Nasional. Ende Flores: Nusa Indah, 1984.

Effendie, Bachtiar. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Cet. I, Bandung: Alumni, 1993.

Gautama, Sudargo. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria (1960) dan Peraturan Peraturan Pelaksananya (1996). Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997

Boedi Harsono. 2003. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan

Adi Sasono dan Ali Sofyan Husein. 1995. Ekonomi Politik Penguasaan Tanah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Soerjono Soekanto. 1985. Pengantar Penelitian Hukum, cetakan ke-3, Jakarta: UI Press

Supriadi. 2010. Hukum Agraria, Cetakan Keempat. Jakarta: Sinar Grafika Perundang-Undangan:

Soni Harsono, Kegunaan Sertifikat dan Permasalahannya, Makalah, hlm. 6.

BHUMI Mimbar Hukum Volume 29 Nomor 2, Juni 2017 Jurnal Agraria dan Pertanahan Volume 5 Nomor 3 (2019) Internet: https://www.atrbpn.go.id/Publika si/Standar-Prosedur di akses pada tanggal 29 Agustus 2019 pukul 11.00 WIB.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Downloads

Published

2023-08-30

How to Cite

Sulastri, S., Surahmad, S., & Nugroho, A. A. . (2023). PENYULUHAN HUKUM PERSOALAN PERTANAHAN PADA WARGA RT 02 RW 03 KELURAHAN BEJI TIMUR, KECAMATAN BEJI, KOTA DEPOK. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 6340–6344. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i3.18487