PENYULUHAN DAMPAK NEGATIF BULLYING BAGI ANAK DI BAWAH UMUR DAN SANKSI PIDANA BAGI PEMBULLYING DI DESA SALO

Authors

  • Rian Prayudi Saputra Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Syahrial Syahrial Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Ratna Riyanti Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Ahmad Pardi Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i3.18081

Keywords:

Penyuluhan, Bullying, Anak, Sanksi Hukum

Abstract

Bullying adalah pengalaman yang biasa dialami oleh banyak anak-anak dan remaja di sekolah. Perilaku Bullying dapat berupa ancaman fisik atau verbal. Bullying terdiri dari perilaku langsung seperti mengejek, mengancam, mencela, memukul, dan merampas yang dilakukan oleh satu atau lebih siswa kepada korban atau anak yang lain Bully atau pelaku Bullying adalah seseorang yang secara langsung melakukan agresi baik fisik, verbal atau psikologis kepada orang lain dengan tujuan untuk menunjukkan kekuatan atau mendemonstrasikan pada orang lain.Tindakan kekerasan (bullying) yang dialami anak-anak adalah perlakuan yang akan berdampak jangka panjang dan akan menjadi mimpi buruk yang tidak pernah hilang dari ingatan anak yang menjadi koban. Menurut Pinky Saptandan dalam buku Bagong Suyanto, dampak yang dialami anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan biasanya kurangnya motivasi atau harga diri, mengalami problem kesehatan mental, mimpi buruk memiliki rasa ketakutan dan tidak jarang tindak kekerasan terhadap anak juga berujung pada terjadinya kematian pada korbanKebanyakan perilaku Bullying berkembang dari berbagai faktor lingkungan yang kompleks. Dari aspek hokum, sanksi hukum bullying diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya di hadapan para siswa yang hadir mengikuti sosialisasi Penanganan Kasus Bullying Aspek Hukum, Khususnya Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. dampak bahaya bullying yang dilakukan secara terus-menenurus yang bisa mengakibatkan  fisik mental seseorang, dengan adanya penyuluhan yang dilakukan bisa jadi pembelajaran bagi pemerinta, guru, orang tua dan masyarakat.

References

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Artika Sari Devi, Hypno Parenting, (Jakarta, PT Mizan Publika 2011), hal. 107.

Yayasan Semai Jiwa Amini, Bullying Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan lingkungan Sekitar Anak (Jakarta: PT Grasindo,2008), h.al. 2

Bagong suyanto, masala sosial anak ,kencara prenada media grub, jakarta, 2010 hal 2.

Downloads

Published

2023-08-23

How to Cite

Saputra, R. P. ., Syahrial, S., Riyanti, R. ., & Pardi, A. . (2023). PENYULUHAN DAMPAK NEGATIF BULLYING BAGI ANAK DI BAWAH UMUR DAN SANKSI PIDANA BAGI PEMBULLYING DI DESA SALO. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 6427–6430. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i3.18081