PENYELESAIAN SENGKETA PEMATOKAN TANAH MELALUI MEDIASI DI KABUPATEN BANDUNG BARAT
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i3.17055Keywords:
Mediasi, Pematokan Tanah, Penyelesaian SengketaAbstract
Penyelesaian Sengketa Pematokan Tanah Melalui Mediasi di Kabupaten Bandung Barat adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat (BPN) Gelar Sosialisasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang di ikuti oleh dua Kecamatan yaitu Kecamatan Padalarang juga Kecamatan Ngamprah. Keputusan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang tata cara mediasi di pengadilan, ayat (1) dan (2) Pasal 23 menjelaskan bahwa jika bantuan mediator digunakan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, maka gugatan dapat diajukan ke pengadilan untuk memperoleh rekonsiliasi akta. Apabila para pihak telah mencapai perdamaian melalui mediasi di Kantor Pertanahan, maka tidak ada kewajiban/kewajiban untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Tahap mediasi meliputi tahap pertimbangan pengaduan masalah pertanahan, analisis pengaduan masalah pertanahan, serta proses mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Kerugian Penyelesaian Sengketa Pematokan Tanah Melalui Mediasi di Kabupaten Bandung Barat adalah keuntungan mediasi antara lain: Kerahasiaan sengketa para pihak terjamin, penundaan yang disebabkan oleh masalah prosedural dan administratif dapat dihindari, para pihak dapat memilih mediator yang menurut pendapatnya memiliki pengetahuan dan pengalaman. Kelemahan yang sering muncul dalam proses mediasi yaitu yang pertama tidak hadirnya salah satu pihak yang berselisih, yang kedua sulitnya menggabungkan kepentingan kedua belah pihak, yang ketiga adalah para pihak cepat menyerah, yang terakhir adalah berbagai kemungkinan mediator. Mediasi online atau mediasi online dapat menjadi solusi yang dapat diterapkan untuk meminimalisir kerugian penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi tanpa pihak. Jika mediator menyediakan sarana untuk melakukan mediasi virtual.References
Abdurrahman, Salurkan Pemikiran Hukum Pertanian, Alumni, Bandung, 2015
Agnes Winona, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Beraja Nítí, 2015, Volume 2, Nomor 8.
Angara, Tentang Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR), http://anggara.org/ 2007/09/17/about-alternatif-pembelesaian-sengketa-aps/, Per 5 Juli 2023
Asriad Shavir, http://arsyadshawír.blogspot.com/2013/03/pengantar-alternatíf-pembelesaían.html, diakses 5 Juli 2023.
Ali Ahmad Chomza, Pedoman Pelaksanaan UUPA dan Tata Cara Penjabat Pencatat Tanah, Alumni, Bandung, 2019
Arie S. Hutagalung, Distribusi Pemikiran Masalah Hukum Pertanahan, Lembaga Pemberdayaan Indonesia, LPHI (Lembaga Pemberdayaan Indonesia), Jakarta, 2015
Bernhard Limbong, Konflik tanah, Margareta Pustaka, Jakarta, 2016
Boedi Harsono, Hukum Pertanian Indonesia, Jibatan, Jakarta, 2018
______, Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya, Jibatan, Jakarta, 2015
Kandra Irawan, Aspek Hukum dan Alternatif Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2016
Daud Silalahi, Metode Penelitian Hukum, Lawencon Copy & Binding Center, Bandung, 2017
Edi, Hukum Acara Perdata untuk Mediasi (ADR) di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta
Ellidar Chaydir, Decentralized management of natural resources in terms of law, nomor 22 tahun 1999, Íus Quía Íustum Law Journal, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2016, volume 7, nomor 14
Endang Saefullah, Panduan Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Akademik Hukum, Bandung, 2015
Gatot Supramono, Penyelesaian Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2018
Goodpaster Gary, Negosiasi dan Mediasi: Panduan Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, Ellipse Project, Jakarta, 2019
https://jabar.inews.id/berita/kasus-patok-sawah-warga-cililin-kbb-kades-tantang-pt-ip-adu-data-kepemilikan-lahan/3.diakses 5 Juli 2023
Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Graphika, Jakarta, 2018
I Made Widnana, Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), Fikahati Aneska, Jakarta, 2016
Kenny,Mediasi", http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/28/mediasi/,Per 5 Juli 2023
Irawan Soerojo, Kapasitas Hukum Hak Atas Tanah Indonesia, Arcola, Surabaya, 2015
Layin Mahfiana, Sengketa Hak Atas Tanah di Kabupaten Ponorogo, Jurnal Kodifikasi, Volume 7, Nomor 1, STAIN Ponorogo, Ponorogo, 2018
Lutfi Nasoetion, Konflik Tanah Menuju Keadilan Agraria, Yayasan Akatiga, Bandung, 2018
M. Faiz Mufisi, Alternatif Penyelesaian Sengketa Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jurnal Hukum Islam, 2015, Volume 8, Nomor 3
Maharani Nurdin, Akar Konflik Tanah di Indonesia, Jurnal Positum Hukum, Volume 3 Nomor 2, Universitas Singaperbangsa, Karawang, 2018
Muhammad Saifullah, Mediasi dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, Walisongo Press, Semarang, 2019
Murad, Rusmadi, Penyelesaian Sengketa Hukum Pertanahan, Mandar Maju, Bandung, 2019
Natalia Runtuvien?, “Memberikan Kompensasi untuk Pemilikan Tanah Tanpa Hak”, Lex Privantum, 2014, Volume 2, Nomor 3.
Omtanah, https://omtanah.com/2020/05/20/patok-tanah/diakses 5 Juli 2023
Rahmadi Usmani, Mediasi di Pengadilan: Teori dan Praktek, Sínar Grafíka, Jakarta, 2016
Rika Lestari, Perbandingan Hukum mediasi sengketa di dalam dan di luar pengadilan di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 2, Universitas Riau, Riau, 2015
Sarah D.L. Roero, Penegakan Hukum Pertanian dan Litigasi Pertanahan, Jurnal Hukum Unsrat, Volume 1, Nomor 6, Universitas Sam Ratulanga, Manado, 2015
Sosiohumaniora Journal Of Social Sciences and Humanities, https://jurnal.unpad. ac.id/ sosiohumaniora/article/view/ 32579, diakses 5 Juli 2023.
Supratman, Analisis Putusan Mahkamah Agung Yuris, Jurnal Hukum Acara Perdata, 2015, Jilid 1, Nomor 6.
Soerjono Soekanto, Pengantar Ilmu Hukum, Perpustakaan Mahasiswa, Jakarta, 2015
Syahrizal Abbas, Mediasi Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017
Takdir Rahmadi, Hukum Perlindungan Lingkungan Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2016.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Murshal Senjaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










